
Bandarlampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono. Deden dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023-2024.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (15/7/2026).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Deden Cahyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut,” ujar Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan.
Selain membebaskan Deden dari jerat hukum, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan seketika terhadap hak, harkat, martabat, serta kedudukan terdakwa. Hakim juga menginstruksikan agar seluruh barang bukti berupa uang tunai yang sempat disita selama proses penyidikan segera dikembalikan kepada terdakwa.
Dalam poin pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa peran Deden Cahyono selaku Ketua Bawaslu Mesuji murni hanya menjalankan fungsi penetapan kebijakan secara makro berdasarkan struktur organisasi. Jabatan ketua dinilai tidak memiliki kewenangan teknis langsung dalam tata kelola maupun realisasi anggaran dana hibah di lapangan.
Atas dasar itu, hakim berpendapat bahwa temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.715.622 dalam realisasi dana hibah tersebut tidak serta-merta dapat dibebankan sebagai tanggung jawab pidana personal Deden Cahyono.
Lebih lanjut, majelis hakim menegaskan tidak menemukan adanya unsur mens rea (niat jahat) maupun tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan oleh terdakwa.
“Ketidakmampuan manajerial tidak dapat serta-merta ditarik menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas hakim dalam pertimbangannya.
Menurut majelis hakim, kebocoran anggaran yang terjadi lebih disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan kerja Bawaslu Mesuji, dan bukan representasi dari perbuatan melawan hukum (PMH) yang sengaja dilakukan terdakwa.
Merespons putusan bebas ini, kuasa hukum Deden Cahyono, Akbar Hakiki, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang dinilai objektif dalam melihat duduk perkara.
“Dakwaan primer maupun subsidair jaksa terbukti tidak memenuhi unsur hukum di persidangan. Hari ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, tetapi keadilan yang hakiki terhadap klien kami telah ditegakkan dengan seadil-adilnya,” kata Akbar usai persidangan.
Vonis bebas ini berbanding terbalik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU mendakwa Deden dengan dakwaan primer Pasal 603 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menuntut Deden Cahyono dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 310.715.622. (Red)