
Tulangbawang Barat, sinarlampung.co – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) senilai Rp130 miliar menuai sorotan tajam. Proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut diduga kuat telah memulai aktivitas konstruksi fisik di lapangan sebelum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Polemik ini mencuat ke permukaan saat RSUD Tubaba bersama pihak pelaksana PP-Penta KSO dan PT Bina Madani menggelar agenda Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Amdal di Aula Balai Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Rabu (15/7/2026).
Forum yang semestinya menjadi langkah awal perencanaan lingkungan tersebut justru dihujani kritik keras dari peserta yang hadir. Mereka mempertanyakan mengapa konsultasi publik baru dilaksanakan di saat struktur bangunan rumah sakit sudah berdiri tegak dan pengerjaan konstruksi terus berjalan di lokasi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tubaba, Dedi Priyono, yang hadir dalam kapasitasnya sebagai warga terdampak, menilai jalannya proyek tersebut telah menabrak regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
“Penyusunan dokumen Amdal seharusnya dilakukan pada tahap perencanaan, sebelum proyek dimulai fisik konstruksinya. Ini bangunan sudah berjalan, masyarakat baru dilibatkan. Pertanyaannya, apakah karena berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga aturan bisa diabaikan begitu saja?” cecar Dedi dalam forum.
Dedi menegaskan, masyarakat Tubaba pada dasarnya sangat mendukung kelanjutan pembangunan RSUD karena dampaknya yang positif bagi sektor kesehatan. Namun, dugaan pelanggaran administrasi lingkungan ini harus tetap dievaluasi dan ditindak secara tegas.
Lebih lanjut, Dedi menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik sejak tahap persiapan lahan hingga proses penanaman tiang pancang. Menurutnya, persoalan minimnya keterbukaan ini bahkan sempat menarik perhatian Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga menuntut kejelasan mengenai isu teknis pekerjaan di lapangan, termasuk adanya tiang pancang yang diduga patah dan dihancurkan di lokasi proyek.
“Seolah-olah proyek nasional tidak boleh dikritik. Padahal publik berhak mengetahui prosesnya. Di mana peran manajemen konstruksi sebagai pengawas pekerjaan? Lalu, DPRD Tubaba ke mana? Proyek sebesar ini berada di pinggir jalan protokol dan setiap hari dilintasi para wakil rakyat, tapi justru terkesan luput dari pengawasan,” semprotnya.
Merespons gelombang kritik tersebut, Direktur Utama PT Bina Madani selaku pihak penyusun dokumen Amdal, Parjito, berkilah bahwa keterlambatan ini dipicu oleh kesalahan estimasi awal terkait jenis dokumen lingkungan yang dibutuhkan oleh proyek tersebut.
“Awalnya diperkirakan proyek ini cukup menggunakan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Namun, setelah dilakukan konsultasi mendalam, ternyata skala proyek ini wajib memiliki dokumen Amdal. Kami hadir di sini untuk membantu mempercepat penyusunan dokumen agar pembangunan tetap dapat berjalan legal,” papar Parjito.
Senada dengan itu, Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tubaba, Andin Kurniawan, secara terbuka mengakui bahwa aktivitas fisik pembangunan RSUD memang telah curi start sebelum Amdal rampung disusun.
“Setelah dilakukan konsultasi lebih lanjut, diketahui dokumen yang diperlukan bukan UKL-UPL, melainkan Amdal. DLH hadir di sini untuk memastikan proses penyusunan dokumen lingkungan yang terlambat ini tetap berjalan sesuai koridor ketentuan dan mencari solusi terbaik atas kondisi yang ada,” kata Andin.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengerjaan konstruksi di area proyek RSUD Tubaba terpantau masih terus berjalan di tengah derasnya desakan publik agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengevaluasi kepatuhan regulasi lingkungan proyek bernilai ratusan miliar tersebut. (Red)