
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kebijakan baru Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 10 menuai gejolak dari kalangan wali murid. Dalam rapat komite yang digelar baru-baru ini, pihak sekolah mewajibkan wali murid untuk patungan (sokongan) membeli 10 buku pelajaran dan 2 Buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Menariknya, buku pelajaran yang dibeli menggunakan uang wali murid tersebut dilarang menjadi hak milik pribadi siswa dan wajib dikembalikan ke sekolah.
Kebijakan ini langsung memicu pertanyaan besar dari wali murid, mengingat setiap sekolah negeri telah disuntik anggaran pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang salah satu peruntukannya adalah penyediaan buku pelajaran gratis.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa keberatannya. Menurutnya, skema wajib beli buku pelajaran tahun ini sangat memberatkan dan berbeda jauh dibanding kepemimpinan kepala madrasah yang lama. Sebelumnya, jika anggaran BOS sedang terbatas, wali murid diperbolehkan memfotokopi buku demi menekan pengeluaran.
Namun, di bawah kepemimpinan kepala madrasah yang baru, opsi fotokopi tersebut kini dilarang keras dengan dalih melanggar hak cipta. Guru-guru di sekolah bahkan diancam akan terseret masalah hukum jika membiarkan siswa menggunakan buku hasil penggandaan.
Wali murid menduga ada motif bisnis di balik larangan tersebut. Pihak madrasah ditengarai telah menjalin nota kesepahaman (MoU) eksklusif dengan salah satu penerbit swasta nasional, Erlangga. Pola kerja sama seperti ini kerap kali menjadi celah bagi oknum sekolah untuk meraup keuntungan pribadi atau mendapatkan komisi (kickback) dari total penjualan buku yang dibebankan kepada wali murid.
Ironisnya, beban finansial ini diprediksi akan terus berulang setiap semester dan kian menyulitkan wali murid yang memiliki lebih dari satu anak yang bersekolah di tempat yang sama, karena buku tersebut tidak bisa diwariskan ke adik kelasnya.
Kebijakan kontroversial ini juga menguak rekam jejak kepala madrasah yang baru menjabat tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala madrasah bersangkutan sebelumnya sempat dicopot dari jabatannya di MIN 8 atas kasus serupa. Namun, ia disinyalir “diselamatkan” dan dipindahkan ke MIN 10 berkat relasi kekerabatan dengan oknum pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MIN 10 maupun jajaran Kanwil Kementerian Agama belum memberikan keterangan resmi terkait polemik kewajiban pembelian buku serta dugaan nepotisme dalam mutasi jabatan kepala madrasah tersebut. (red)