
Lampung Timur, sinarlampung.co – Masyarakat dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) menggelar Mimbar Rakyat, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi warga untuk menyuarakan tuntutan agar dugaan praktik mafia tanah yang memicu konflik agraria di wilayah mereka segera diusut secara tuntas.
Dalam kegiatan itu, warga menyampaikan kekecewaan atas belum tuntasnya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka menilai proses penanganan persoalan tersebut berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup.
Masyarakat juga menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Timur belum menunjukkan langkah yang nyata dalam membantu penyelesaian konflik agraria di delapan desa. Menurut mereka, hingga kini pemerintah daerah masih terkesan pasif dan belum mengambil tindakan konkret untuk memfasilitasi penyelesaian yang adil.
Selain itu, warga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka berharap seluruh proses administrasi pertanahan dan penyelesaian konflik dilakukan secara terbuka, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut masyarakat, kepastian hukum atas tanah hanya dapat terwujud apabila tata kelola pertanahan dijalankan secara profesional. Karena itu, mereka mendesak BPN mengambil langkah konkret untuk mendukung penyelesaian konflik agraria sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Dalam Mimbar Rakyat tersebut, warga juga menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan praktik mafia tanah yang telah disampaikan kepada aparat kepolisian. Mereka menilai hingga kini belum ada perkembangan yang jelas terkait pengusutan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain mendesak penegakan hukum, masyarakat menyampaikan kekhawatiran atas menguatnya gejala remiliterisasi dalam penyelesaian konflik agraria. Menurut mereka, pendekatan keamanan berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan partisipasi warga dalam memperjuangkan hak atas tanah.
Masyarakat menegaskan penyelesaian konflik agraria tidak seharusnya dilakukan melalui pendekatan represif maupun pengerahan kekuatan negara yang dapat menimbulkan intimidasi terhadap warga. Mereka meminta pemerintah mengedepankan supremasi sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian konflik yang berkeadilan.
Melalui Mimbar Rakyat tersebut, masyarakat menyampaikan enam tuntutan. Pertama, meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera mengambil langkah aktif dalam memfasilitasi penyelesaian konflik agraria di delapan desa.
Kedua, mendesak BPN Lampung Timur menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, independen, serta menghentikan segala bentuk praktik maupun kebijakan yang dinilai berpotensi menguntungkan mafia tanah dan merugikan masyarakat.
Ketiga, mendesak Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat maupun yang memperoleh keuntungan.
Keempat, meminta negara memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah serta menghentikan segala bentuk intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap warga.
Kelima, menuntut penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada pemulihan hak-hak masyarakat atas tanah serta ruang hidupnya.
Keenam, menolak segala bentuk remiliterisasi dalam penyelesaian persoalan agraria dan ruang-ruang sipil.
Kegiatan Mimbar Rakyat turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan BPN Kabupaten Lampung Timur. Dalam kesempatan itu, kedua pihak menyampaikan bahwa proses penyelesaian konflik agraria masih berjalan melalui mekanisme yang tersedia.
Namun, masyarakat menilai penjelasan tersebut belum disertai langkah konkret maupun target penyelesaian yang jelas. Mereka berpendapat berbagai pertemuan dan koordinasi yang telah dilakukan selama ini belum menghasilkan perubahan signifikan terhadap kondisi di lapangan.
Menurut warga, persoalan utama berupa kepastian hukum atas tanah, pengusutan dugaan praktik mafia tanah, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat masih belum memperoleh penyelesaian yang nyata
Bagi masyarakat, konflik agraria bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup, akses terhadap sumber penghidupan, dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Karena itu, mereka meminta negara hadir memberikan perlindungan dan memastikan dugaan praktik mafia tanah ditangani secara serius.
Masyarakat menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas tanah mereka hingga negara menjalankan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di delapan desa tersebut.
Pendamping hukum masyarakat, Prabowo Pamungkas, Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, menyatakan Mimbar Rakyat merupakan bentuk ikhtiar masyarakat untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka. (*)