
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dugaan karut-marut pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Timur kini menggelinding ke ranah hukum. Dua lembaga swadaya masyarakat, LSM GEMBOK dan LSM RUBIK, siap mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pekan depan guna mendesak pengusutan tuntas laporan dugaan penyelewengan di tiga instansi pemerintah daerah setempat.
Langkah ini diambil guna menagih kepastian hukum atas laporan resmi yang sebelumnya telah diserahkan ke korps adhyaksa tersebut.
Tiga instansi yang dibidik oleh kedua LSM ini meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda); serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur.
Dari Proyek Fisik hingga Dana Tak Terduga Rp34 Miliar
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pos anggaran yang mereka laporkan. Rincian nominal yang dinilai tidak wajar tersebut di antaranya:
Pembangunan Jalan Lingkungan (Dinas Perkim): Sebanyak 13 paket proyek fisik berupa jalan lingkungan di berbagai desa dengan nilai berkisar Rp356,9 juta hingga Rp360 juta per titik. Total anggaran proyek hibah ini mencapai Rp4,66 miliar.
Pos Belanja Tidak Terduga/BTT (BPKAD): Alokasi dana darurat yang mencurigakan dan dinilai minim transparansi sebesar Rp34,4 miliar.
Belanja Rutin & Operasional Kantor (Bappeda & BPKAD): Meliputi anggaran cetak, alat tulis kantor (ATK), kertas dan sampul, pengadaan bahan komputer, makanan-minuman rapat, jasa tenaga kebersihan, pemeliharaan kendaraan dinas, hingga biaya perjalanan dinas yang dicurigai terjadi penggelembungan (markup).
“Aksi pekan depan bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan langkah kami menuntut akuntabilitas Kejati Lampung dalam memproses laporan kami. Uang rakyat dalam APBD harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Andre, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yunizar, menekankan pentingnya keterbukaan dari aparat penegak hukum atas setiap laporan masyarakat. Pihaknya mendesak Kejati Lampung segera melakukan audit investigatif terhadap dokumen-dokumen proyek yang telah diserahkan.
“Kami tidak ingin berspekulasi mendahului penyelidikan jaksa. Namun, jika memang ada penyimpangan, Kejati harus segera meningkatkan status kasus ini dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Publik butuh kepastian,” tandas Fery.
Kedua lembaga menegaskan tidak akan mundur dan berkomitmen untuk terus mengawal pergerakan kasus ini demi mewujudkan tata kelola birokrasi Lampung Timur yang bersih dan bebas korupsi. (Red)