
Lampungselatan, sinarlampung.co – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam menertibkan praktik pengerukan bukit dan gunung dinilai belum berjalan maksimal. Aktivitas eksploitasi lahan terpantau masih marak terjadi di kawasan Gunung Langgar atas, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu 11 Juni 2026, puluhan truk bertonase besar tampak terparkir rapi mengantre untuk mengisi muatan tanah merah yang akan dikomersialkan. Selain armada angkutan, dua unit alat berat berjenis ekskavator juga disiagakan di area pengerukan untuk mengeruk material tanah.
Aktivitas pengerukan yang diduga ilegal ini memicu keluhan dari masyarakat setempat serta para pengguna jalan yang melintas. “Debunya luar biasa kalau siang hari. Ini sangat mengganggu warga sekitar dan membahayakan pengguna jalan,” ujar DS, salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi kejadian.
Lebih lanjut, DS memaparkan bahwa dampak buruk dari pengerukan ini dirasakan warga sepanjang musim. Truk-truk pengangkut tanah merah kerap membiarkan muatannya tercecer di sepanjang jalan utama desa.
Dampak buruk yang dihadapi masyarakat akibat aktivitas ini meliputi: Saat Musim Kemarau: Ceceran tanah merah mengering dan menimbulkan polusi debu tebal yang mengganggu pernapasan warga serta jarak pandang pengendara, dan Saat Musim Hujan: Sisa tanah di jalan berubah menjadi lumpur pekat yang membuat kondisi jalan menjadi sangat licin dan rawan memicu kecelakaan lalu lintas.
Warga pun mendesak ketegasan dari jajaran penegak hukum serta dinas terkait untuk tidak menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang kian masif.
“Kami sangat berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang bisa turun langsung ke lapangan. Harus ada langkah tegas terhadap oknum-oknum yang masih melakukan pengerukan ini,” harap DS.
Belum Ada Respons Resmi Instansi Terkait
Praktik pengerukan gunung tanpa izin sebelumnya telah berulang kali menjadi atensi serius dari Pemprov Lampung. Selain merusak ekosistem lingkungan secara permanen, eksploitasi tebing curam tersebut berpotensi tinggi memicu bencana tanah longsor.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemprov Lampung, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat penegak hukum setempat mengenai rencana penindakan konkret di lokasi Gunung Langgar. (Red)