
Optimisme adalah komoditas yang paling sering dipasarkan oleh pemerintah di tengah situasi sulit. Ketika indikator ekonomi makro bulan Juni 2026 mulai menunjukkan sinyal merah—Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur yang terjun ke zona kontraksi (46,9), Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang melemah tiga bulan berturut-turut, hingga defisit neraca dagang sebesar USD 1,61 miliar yang memutus rekor surplus 72 bulan—pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan cepat menyebutnya sebagai gejala “wajar”. Pemerintah meyakini paruh kedua tahun ini akan menjadi titik balik pemulihan.
Namun, di lapangan, benang merah ekonomi hari ini justru memperlihatkan jurang yang kian melebar antara narasi resmi dan realitas fiskal. Pengakuan Menteri Keuangan Purbaya bahwa defisit APBN 2026 diperkirakan membengkak menjadi Rp 734,3 triliun (2,85% dari PDB) serta melebarnya defisit keseimbangan primer menjadi Rp 152,1 triliun adalah alarm keras. Seperti yang diingatkan para ekonom, defisit keseimbangan primer yang membengkak memberi sinyal berbahaya:
Pendapatan negara bahkan tidak cukup untuk membiayai belanja pokok sebelum utang diperhitungkan. Kita memang belum berada di ambang krisis, dan ruang napas dari proyeksi pertumbuhan 5% oleh IMF serta potensi penghematan devisa Rp 177 triliun dari program Biodiesel 50 (B50) bentukan Presiden Prabowo patut diapresiasi. Namun, ruang fiskal kita dipastikan kian menyempit.
Struktur ekonomi yang sehat membutuhkan pondasi yang tidak hanya dibangun dari angka-angka statistik, melainkan dari kepercayaan publik (public trust) dan kepastian hukum yang bersih. Di sinilah letak ironi terbesar bangsa ini. Di saat ruang fiskal negara sedang diperas habis-habisan untuk mendanai program-program strategis nasional, tata kelola dan integritas para penegak hukum serta pejabat daerah justru menampilkan tontonan yang mencederai akal sehat.
Sorotan publik pekan ini tertuju pada perseteruan terselubung namun nyata antara dua raksasa penegak hukum: Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengakuan Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa rumah mewah di Sentul—tempat di mana Kortas Tipidkor Polri menemukan uang tunai dan emas batangan senilai Rp 476 miliar—adalah milik pribadinya yang tidak tercatat di LHKPN Maret 2026, telah membuka kotak pandora. Publik disuguhi drama bantahan keterlibatan bisnis kafe, pengamanan rumah oleh personel TNI, hingga misteri kepemilikan uang ratusan miliar yang diklaim Febrie “ada pemiliknya” namun enggan dibuka ke publik saat ini.
Petunjuk (clue) mengenai sumbu ketegangan ini akhirnya mulai terkuak dari Jawa Tengah. Perintah Polda Jateng agar jajarannya menolak panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi yang tengah mendata Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mengonfirmasi bahwa polemik ini berakar pada perebutan wilayah pengawasan program raksasa Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional. Ketika ego sektoral dan aksi saling kunci antar-lembaga penegak hukum terjadi pada program yang menyangkut hajat hidup anak-anak sekolah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar genggaman korps, melainkan efektivitas anggaran negara yang sedang berdarah-darah.
Ditambah lagi dengan penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan—menjadikannya kepala daerah ke-10 yang tumbang akibat korupsi sepanjang tahun 2026 ini saja—menegaskan bahwa penyakit kronis tata kelola daerah belum juga mereda.
Kita harus menyadari bahwa tantangan ekonomi tidak pernah berdiri sendiri dalam ruang hampa. Kepercayaan pasar, keputusan investasi, dan ekspansi usaha sangat bergantung pada kualitas kepastian hukum. Bagaimana investor mau menanamkan modal jangka panjang jika hukum di Indonesia diposisikan sebagai alat negosiasi kekuasaan antar-instansi? Bagaimana masyarakat bisa diyakinkan untuk tetap optimistis jika uang ratusan miliar rupiah ditemukan di rumah seorang pejabat hukum tanpa transparansi LHKPN yang jelas?
Pemerintah tidak bisa lagi mengelola negara hanya dengan modal “harapan” bahwa situasi akan membaik di kuartal berikutnya. Peluncuran B50 di Karawang adalah langkah inovasi energi yang baik, tetapi ia akan lumpuh jika digerogoti oleh kebocoran anggaran dan birokrasi yang korup.
Saatnya Presiden mengambil sikap tegas demi menghentikan ego sektoral penegak hukum dan mengembalikan fungsi pengawasan pada rel yang objektif. Jika tata kelola tidak segera dibenahi, instrumen fiskal diperbaiki, dan integritas aparat tidak dibersihkan, maka target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan hanya akan menjadi angka mati di atas kertas. Memulihkan kepercayaan publik dan pasar adalah prasyarat mutlak sebelum kita bicara tentang lompatan ekonomi menuju paruh kedua tahun ini. (Redaksi)