
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, dipastikan tetap menjalankan aktivitas kedinasannya seperti biasa meskipun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Welly terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif yang berlokasi di Kota Metro.
Kuasa hukum Welly Adiwantra, Ahmad Handoko, menyatakan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang kini tengah berjalan di Polda Lampung.
“Pak Sekda, Pak Welly, sampai saat ini beliau pasti tetap kooperatif menghadapi proses hukum ini. Kemudian sekarang beliau juga sudah ngantor melakukan aktivitas sehari-hari sebagai Sekda Lamteng seperti biasanya,” ujar Ahmad Handoko kepada awak media, Jumat 10 Juli 2026.
Menurut Handoko, keputusan Welly untuk tetap aktif bertugas mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan regulasi tersebut, seorang pejabat atau ASN yang menyandang status tersangka namun tidak ditahan, belum dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Meskipun menghormati keputusan penyidik, Handoko menegaskan pihaknya tetap memiliki hak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk melakukan langkah pembelaan selanjutnya. Hingga saat ini, pihak Welly masih menunggu surat panggilan resmi dari penyidik dan menyatakan siap hadir kapan pun diperlukan.
Secara terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyatakan terus bergerak melengkapi proses penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa status Welly dinaikkan menjadi tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pada saat ini sudah naik tahapan dari saksi menjadi tersangka. Kami berkoordinasi dengan JPU, Kortastipidkor Polri hingga pihak terkait lainnya,” terang Heri.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Polda Lampung telah mengantongi hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung. Berdasarkan laporan BPKP, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus honorer fiktif ini mencapai sekitar Rp7,38 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Lampung. Dan penyidik akan segera memanggil Welly untuk diperiksa perdana sebagai tersangka serta memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
Mengenai kepastian apakah akan dilakukan penahanan terhadap Sekda Lampung Tengah tersebut, Kombes Pol Heri Rusyaman menjelaskan bahwa keputusan itu sepenuhnya akan melihat perkembangan dan situasi dari hasil penyidikan ke depan. (Red)