
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tim Unit IV Resmob Tekab 308 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil membekuk Warisul Ambiya, seorang spesialis pencuri sepeda motor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ditangkap di kawasan Durian Payung, Bandar Lampung, Kamis 9 Juli 2026.
Warisul diburu polisi karena terlibat dalam kasus pembobolan sejumlah diler sepeda motor di wilayah Lampung. Selain itu, ia merupakan bagian dari komplotan kriminal pimpinan Bahroni dan Hamli, yang diduga terlibat dalam aksi penembakan hingga menewaskan anggota Polda Lampung, almarhum Bripka Anumerta Arya Supena.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, menjelaskan bahwa keberadaan tersangka berhasil dilacak setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.
“Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian kaki,” ujar Kombes Pol. Indra Hermawan. Usai dilumpuhkan, Warisul langsung digelandang ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Hasil penyidikan kepolisian mengungkapkan bahwa Warisul bersama komplotannya merupakan sindikat spesialis pembobol diler sepeda motor lintas wilayah. Polisi mencatat sedikitnya ada lima diler yang pernah menjadi sasaran aksi kejahatan kelompok ini, antara lain:
Shoroom Yamaha Hajimena (Kabupaten Lampung Selatan), Yamaha Gedong Tataan (Kabupaten Pesawaran), Honda Gading Rejo (Kabupaten Pringsewu), Honda Tanjung Bintang (Kabupaten Lampung Selatan), dan Honda Metro Timur (Kota Metro)
Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini menggunakan modus operandi yang cukup terencana. Mereka memanjat pagar pembatas diler, memotong kawat berduri, lalu membuka paksa pintu rolling door dari bagian dalam sebelum membawa kabur deretan sepeda motor yang menjadi target.
Salah satu aksi penjarahan terbesar mereka lakukan di diler Honda Metro Timur. Dalam komplotan tersebut, mereka berhasil menggasak tujuh unit sepeda motor sekaligus dengan taksiran nilai kerugian mencapai Rp230 juta.
Dari tangan tersangka Warisul, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, sebuah tas, serta beberapa barang bukti penunjang lain yang berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut. Polda Lampung menegaskan bahwa saat ini penyidikan masih terus dikembangkan guna memburu jaringan pelaku lain yang disinyalir masih berkeliaran.
Atas perbuatan kriminalnya, Warisul Ambiya kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Red)