
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung berhasil mengungkap modus ketidakhematan atau pemborosan anggaran sebesar Rp950.250.000 pada belanja modal pengadaan generator set (genset) di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung. Kegiatan pengadaan senilai total Rp4.752.000.000 dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2025 tersebut kini menjadi sorotan tajam.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, proyek belanja modal alat rumah tangga berupa Genset Cummins 1500KVA Open Type itu dikerjakan oleh PT ESKM. Meski seluruh pembayaran telah rampung dicairkan per 31 Desember 2025, pemeriksaan fisik dan konfirmasi lapangan oleh BPK mengungkap tiga kejanggalan fatal dalam pelaksanaannya.
PT ESKM Hanya Menjadi Perusahaan Pinjaman?
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Direktur PT ESKM, perusahaan tersebut rupanya tidak melaksanakan pekerjaan secara nyata melainkan hanya berperan sebagai perantara (pass-through) tanpa kontribusi substantif. Direktur PT ESKM kedapatan tidak memahami teknis pengadaan dan secara finansial perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai proyek.
Akun PT ESKM hanya dipinjam oleh pihak ketiga selaku pemodal perorangan di luar perusahaan untuk menayangkan produk di etalase katalog elektronik. Seorang pemodal berinisial Fer mengakui kepada BPK bahwa dirinya bersama rekan lain menegosiasikan langsung pembelian unit genset ke main dealer PT A1978 di Jakarta seharga Rp3.801.750.000, lalu mengunggahnya ke e-katalog menggunakan nama PT ESKM dengan harga Rp4,8 miliar.
Kejanggalan kedua yang diurai BPK adalah adanya dua kali pembayaran pajak atas unit genset yang sama. Penelusuran faktur pajak menunjukkan PT ESKM membeli unit Cummins model KTA 50GS8/C1675 dari PT A1978 selaku main dealer dengan harga riil Rp3.425.000.000 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp376.750.000.
Namun, dalam kontrak formal antara RSUDAM dan PT ESKM, nilai yang disepakati membubung menjadi Rp4.752.000.000, di dalamnya sudah termasuk komponen PPN 11 persen sebesar Rp470.918.919. Walhasil, muncul selisih pemborosan anggaran yang signifikan dari skema berlapis ini.
BPK menyimpulkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUDAM tidak melakukan analisis dan perbandingan harga secara komprehensif. Di platform INAPROC e-katalog, PT A1978 selaku main dealer sebenarnya menayangkan unit genset dengan spesifikasi serupa seharga Rp4.691.365.050 (termasuk PPN) sebelum negosiasi, yang jauh lebih murah ketimbang harga yang ditawarkan PT ESKM.
PPK berdalih sudah melakukan survei pembanding ke penyedia lain yang harganya lebih tinggi. Namun, BPK menilai PPK mengabaikan kapasitas riil penyedia dan memicu timbulnya selisih anggaran atau kerugian efisiensi senilai Rp950.250.000—dihitung dari nilai kontrak dikurangi harga beli riil di main dealer.
Tanggapan Pihak RSUDAM
Atas temuan pemborosan anggaran yang menyentuh angka hampir Rp1 miliar tersebut, BPK mencatat bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui Direktur RSUDAM menyatakan sependapat dengan hasil LHP BPK dan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya sesuai poin rekomendasi yang diberikan.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUDAM Lampung, Imam Ghozali, belum memberikan penjelasan atau pemaparan lebih mendalam mengenai langkah konkret pengembalian selisih anggaran maupun sanksi internal terkait pengerjaan proyek tersebut. (Red)