
Bandarlampung, sinarlampung.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022. Penundaan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat 10 Juli 2026.
Lima terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga rekanan swasta pelaksana proyek yakni Syahril, Saril, dan Adal.
Plt Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menjelaskan bahwa penundaan terpaksa dilakukan karena tim JPU masih membutuhkan tambahan waktu untuk merampungkan penyusunan berkas tuntutan yang dinilai cukup tebal dan kompleks.
“Harusnya tuntutan hari ini tim penuntut umum dijadwalkan untuk membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa tersebut,” ujar Agus Kurniawan, Jumat (10/7/2026). “Jaksa hanya memiliki waktu kurang lebih tiga hari kerja untuk menyusun dokumen tuntutan, sehingga materi alat-alat bukti belum bisa kami selesaikan tepat waktu pada hari Jumat ini.”
Atas kendala tersebut, JPU telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada Senin (13/7/2026) mendatang.
Dendi Ramadhona Tambah Titipan Uang Pengganti Jadi Rp3 Miliar
Di tengah penundaan sidang tuntutan, Kejati Lampung mengungkap adanya perkembangan signifikan terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara dari para terdakwa.
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, tercatat kembali menambah nilai pengembalian uang pengganti melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Setelah sebelumnya menyerahkan Rp1 miliar, Dendi kini menambah uang titipan sebesar Rp2 miliar.
“Kemarin kami mendapatkan informasi dari jaksa penuntut umum Kejari Pesawaran bahwa yang bersangkutan kembali menambah uang titipan sebesar Rp2 miliar,” kata Agus. Dengan tambahan tersebut, total uang titipan yang telah diserahkan oleh Dendi Ramadhona kini mencapai Rp3 miliar.
Langkah kooperatif serupa juga diikuti oleh dua terdakwa lainnya dari unsur rekanan proyek: Terdakwa Syahril, S.E.: Telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Terdakwa Adal Linardo: Telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp100 juta.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan menyatakan masih ada satu terdakwa dari pihak swasta yang belum menyerahkan uang titipan pemulihan kerugian negara. “Untuk satu terdakwa lagi, kami belum mendapatkan informasi titipan uang, yaitu atas nama Syahril Anshori,” pungkas Agus. (Red)