
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pengadaan Cartridge Tes Cepat Molekuler (TCM) senilai Rp479.218.524 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2026 memunculkan sejumlah pertanyaan.
Hasil penelusuran menunjukkan sedikitnya terdapat empat kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut, mulai dari belum terbukanya informasi mengenai kesiapan alat pendukung, minimnya transparansi dokumen pengadaan, tipisnya efisiensi nilai kontrak, hingga kesesuaian penyedia dengan barang yang dibeli.
Berdasarkan data realisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), paket Belanja Penyediaan Cartridge TCM memiliki pagu anggaran sebesar Rp521.917.500. Paket tersebut direalisasikan melalui mekanisme e-Purchasing dengan penyedia PT Medquest Jaya Global senilai Rp479.218.524.
Pertama, kesiapan mesin GeneXpert belum jelas. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan cartridge yang dibeli.
Cartridge TCM merupakan bahan habis pakai yang hanya dapat digunakan pada mesin GeneXpert atau instrumen Tes Cepat Molekuler (TCM). Alat ini digunakan untuk membantu diagnosis penyakit seperti tuberkulosis (TB).
Karena itu, pengadaan cartridge seharusnya berjalan seiring dengan ketersediaan mesin GeneXpert yang aktif dan siap digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun, hingga penelusuran dilakukan, belum ditemukan informasi terbuka mengenai jumlah mesin GeneXpert yang dimiliki Dinkes Tubaba, lokasi penempatannya, maupun kapasitas pemeriksaan masing-masing alat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan kebutuhan cartridge yang dibeli hampir setengah miliar rupiah.
Jika jumlah cartridge tidak disesuaikan dengan kapasitas alat yang tersedia, maka berpotensi menimbulkan penumpukan stok atau barang tidak termanfaatkan secara optimal.
Kedua, SiRUP minim informasi. Penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) juga menemukan informasi paket yang dinilai belum memadai.
Dalam SiRUP, paket hanya dicantumkan sebagai Belanja Penyediaan Cartridge TCM tanpa disertai uraian pekerjaan secara rinci.
Dokumen tersebut juga tidak menjelaskan spesifikasi cartridge, merek yang dibutuhkan, maupun volume atau jumlah barang yang akan dibeli. Informasi yang tersedia hanya berupa satu paket.
Padahal, keterbukaan informasi dalam SiRUP merupakan salah satu instrumen penting agar masyarakat dapat mengawasi proses pengadaan, termasuk menilai kewajaran harga, spesifikasi, serta kebutuhan barang yang dibeli.
Minimnya informasi tersebut membuat publik sulit melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Ketiga, efisiensi pengadaan dipertanyakan.
Dari pagu anggaran sebesar Rp521,9 juta, kontrak pengadaan terealisasi sebesar Rp479,2 juta atau sekitar 91,82 persen dari nilai pagu.
Artinya, efisiensi anggaran hanya sekitar 8,18 persen.
Meski tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran, selisih yang relatif tipis tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses negosiasi harga dilakukan dalam mekanisme e-Purchasing.
Sebab, salah satu tujuan e-Purchasing adalah memperoleh harga paling efisien melalui proses negosiasi antara pejabat pengadaan dengan penyedia.
Keempat, kesesuaian penyedia perlu diklarifikasi. Dari hasil penelusuran, etalase resmi PT Medquest Jaya Global lebih banyak menampilkan layanan pemeliharaan dan perbaikan alat Tes Cepat Molekuler (TCM).
Sementara itu, informasi mengenai produk Cartridge TCM sebagaimana nama paket pengadaan tidak ditemukan pada etalase yang ditelusuri.
Temuan tersebut perlu mendapat penjelasan dari Dinkes Tubaba maupun penyedia terkait mekanisme pemesanan barang melalui E-Katalog, termasuk dasar pemilihan penyedia dan kesesuaian produk yang dibeli dengan paket pengadaan.
Pengamat: Audit Penting untuk Menjawab Seluruh Temuan
Pengamat kebijakan publik dan pengadaan barang/jasa, Febri Kurniawan, menilai empat temuan dalam pengadaan Cartridge TCM di Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat layak menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran pidana, namun cukup menjadi alasan untuk dilakukan audit secara menyeluruh.
“Kalau informasi pengadaan tidak lengkap, spesifikasi dan volumenya tidak dibuka, kemudian muncul pertanyaan mengenai kesiapan alat pendukung serta proses pemilihan penyedia, maka langkah yang paling tepat adalah dilakukan audit. Audit diperlukan agar semua dugaan dijawab dengan data dan dokumen, bukan dengan asumsi,” kata Febri, Jumat (10/7/2026)
Ia menjelaskan, pengadaan Cartridge TCM semestinya disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Karena itu, jumlah cartridge harus sejalan dengan jumlah mesin GeneXpert yang aktif, kapasitas pemeriksaan laboratorium, serta tingkat kebutuhan pelayanan kesehatan.
“Cartridge TCM bukan barang yang bisa digunakan di sembarang alat. Pengadaannya harus berbasis kebutuhan yang terukur. Jika jumlahnya tidak sinkron dengan kapasitas mesin yang tersedia, tentu publik berhak mempertanyakan dasar perencanaannya,” ujarnya.
Menurut Febri, transparansi dalam SiRUP juga menjadi bagian penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Masyarakat, katanya, memiliki hak memperoleh informasi mengenai uraian pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga volume barang agar dapat mengawasi penggunaan anggaran negara.
“Semakin lengkap informasi yang dipublikasikan, semakin mudah masyarakat melakukan pengawasan. Sebaliknya, ketika informasi yang tersedia sangat minim, ruang pertanyaan publik akan semakin besar,” katanya.
Terkait nilai kontrak yang mendekati pagu anggaran, Febri menilai kondisi tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, menurutnya, hal itu perlu diverifikasi apakah proses negosiasi harga dalam mekanisme e-Purchasing telah dilaksanakan secara optimal.
“Selisih antara pagu dan nilai kontrak yang tipis bukan otomatis berarti ada penyimpangan. Tetapi auditor perlu memastikan apakah negosiasi benar-benar dilakukan sesuai ketentuan dan apakah harga yang diperoleh sudah memberikan efisiensi terbaik bagi keuangan daerah,” ucapnya.
Ia juga menilai perlunya verifikasi terhadap kesesuaian penyedia dengan barang yang dipasok, termasuk memastikan keberadaan fisik barang, dokumen pengiriman, berita acara serah terima, serta kesesuaian spesifikasi dengan kontrak.
“Seluruh temuan ini harus diuji melalui audit investigatif. Jika seluruh dokumen, barang, dan proses pengadaan terbukti sesuai aturan, maka keraguan publik akan terjawab. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, tentu menjadi kewenangan aparat yang berwenang untuk menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Febri. (Red)