
Jakarta, sinarlampung.co – Wakil Bendahara Umum PB HMI sekaligus praktisi hukum, Feri Kurniawan, menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera.
Menurut Feri, apabila dugaan tersebut terbukti, kasus itu tidak lagi sekadar persoalan teknis kelistrikan, melainkan telah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap kepentingan publik. Ia menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun.
“Saya memberikan dukungan penuh kepada Kortas Tipidkor Polri untuk mengusut perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor strategis seperti energi merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi kekayaan negara serta menjamin pelayanan publik yang layak kepada masyarakat,” kata Feri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Feri juga mengapresiasi Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menurutnya secara terbuka mendukung proses penegakan hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai pengawasan DPR merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances agar pemberantasan korupsi tetap berjalan objektif dan bebas dari kepentingan politik.
Ia berharap fungsi pengawasan DPR terus dijalankan secara konsisten sehingga setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan berdampak luas kepada masyarakat dapat diungkap secara transparan dan profesional.
Feri menilai perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada publik menunjukkan perkara tersebut layak diusut hingga ke akar-akarnya. Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik menemukan uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp60 miliar di dalam brankas di Cafe De’Clan. Selain itu, penyidik juga menyita 74 kilogram emas batangan dan sejumlah aset lain dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, seluruh aset yang ditemukan harus ditelusuri asal-usulnya, termasuk aliran dana, pihak yang menguasai maupun menikmati aset tersebut, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.
Feri menegaskan, apabila penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara, maka ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus diterapkan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menilai korupsi di sektor energi memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding sekadar kerugian fiskal negara. Dugaan penyimpangan yang menyebabkan terganggunya pasokan batu bara hingga memicu blackout dinilai telah mengganggu aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan, komunikasi, hingga pelayanan publik.
“Dugaan korupsi di sektor energi harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kepentingan publik,” tegasnya.
Feri juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum. Menurutnya, segala bentuk upaya menghalangi penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan merupakan tindakan obstruction of justice yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Ia meminta seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki dokumen dan informasi terkait perkara tersebut bersikap kooperatif kepada penyidik.
Menanggapi berbagai spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk dugaan yang mengarah kepada oknum aparat penegak hukum, Feri menegaskan seluruh informasi harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Feri berharap seluruh institusi negara memberikan dukungan penuh kepada Kortas Tipidkor Polri agar dapat bekerja secara independen, bebas dari tekanan politik, kekuasaan, maupun kepentingan ekonomi.
Ia juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara kritis dan konstruktif tanpa mengganggu independensi penyidik.
“Hanya dengan penegakan hukum yang bebas dari intervensi, transparan, dan berkeadilan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan sekaligus memastikan bahwa kepentingan bangsa berada di atas segala kepentingan lainnya,” tutup Feri. (*)