
Bandar Lampung, sinarlampung.co – DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung mendesak Polda Lampung segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Desakan ini terkait laporan dugaan alih fungsi lahan sawah produktif atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa pelapor memiliki hak konstitusional untuk mengetahui sejauh mana penanganan perkara yang berjalan di aparat penegak hukum. Menurutnya, SP2HP adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian.
“Kami meminta Polda Lampung segera memberikan SP2HP agar pelapor tahu perkembangannya, termasuk jika ada kendala atau alasan hukum mengapa laporan ini belum ditindaklanjuti,” ujar Mahmuddin, Minggu (5/7/2026).
Sebelumnya, LSM Penjara Indonesia melaporkan pemilik Kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) ke Polda Lampung. Pihak kampus diduga kuat telah mengalihfungsikan lahan sawah produktif di wilayah Gading Rejo untuk kepentingan pembangunan.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan UU tersebut, alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi secara ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Mahmuddin menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia berharap polisi bekerja secara profesional dan objektif.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, penegakan hukum harus berjalan objektif agar masyarakat mendapat kepastian dan lahan pertanian sebagai kepentingan publik tetap terlindungi,” pungkasnya. (*)