
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menegaskan seluruh sekolah negeri tingkat SD dan SMP dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan adanya permintaan biaya yang mengatasnamakan sekolah negeri.
Penegasan tersebut disampaikan bersamaan dengan selesainya proses pemetaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 pada Kamis (9/7/2026). Hasil pemetaan dijadwalkan diumumkan pada Jumat sehingga seluruh calon peserta didik dapat mengetahui sekolah tujuan masing-masing.
Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan mengatakan proses pemetaan dilakukan secara cermat agar seluruh anak memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri yang paling tepat dan terbaik.
Ia menegaskan, sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, seluruh sekolah negeri di Kota Bandar Lampung tidak diperbolehkan menarik biaya apa pun dari peserta didik.
“Bunda Eva menegaskan bahwa sekolah negeri di Kota Bandar Lampung tidak boleh memungut biaya gedung, uang pangkal, uang komite, maupun uang SPP. Pendidikan di sekolah negeri harus dapat dinikmati masyarakat tanpa beban biaya,” ungkap Plt Kepala Disdikbud Bandar Lampung M Nur Ramdhan.
Disdikbud juga mengimbau para orang tua dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya permintaan biaya yang mengatasnamakan sekolah negeri. Laporan dapat disampaikan langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Menurut Ramdhan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana untuk mewujudkan pendidikan yang merata, berkualitas, dan bebas biaya bagi masyarakat.
“Bunda Eva ingin seluruh warga, terutama masyarakat yang kurang mampu, dapat menyekolahkan anak-anaknya dengan tenang, nyaman, dan tanpa terbebani biaya. Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena alasan ekonomi,” ujarnya.
Melalui kebijakan sekolah negeri gratis tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap seluruh anak usia sekolah dapat memperoleh hak pendidikan yang layak. Dengan demikian, diharapkan lahir generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan siap menjadi penerus pembangunan daerah. (*)