
Kota Metro, sinarlampung.co – Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kota Metro senilai lebih dari Rp9 miliar hingga kini belum dapat difungsikan sejak selesai dibangun enam bulan lalu. Proyek yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 tersebut terkesan mubazir karena sarana, prasarana, serta alat laboratorium penunjang utama justru belum tersedia.
Kondisi ini terungkap setelah Dinas Kesehatan Kota Metro memberikan jawaban tertulis atas surat permohonan klarifikasi yang diajukan oleh awak media terkait kepastian operasional gedung tersebut.
Melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Metro, Alfajar Nasution, pihak dinas mengakui bahwa kontrak fisik bangunan memang telah rampung sejak 26 Desember 2025, namun operasionalnya terhambat masalah perizinan dan ketiadaan alat kesehatan (alkes).
Dalam jawaban resminya, Alfajar menjelaskan bahwa pagu anggaran jumbo dari DAK TA 2025 tersebut sejak awal memang hanya diperuntukkan bagi konstruksi fisik gedung, bukan paket lengkap dengan fasilitas di dalamnya.
“Anggaran DAK TA 2025 tentang pembangunan Labkesmas diperuntukkan hanya untuk fisik bangunan gedung,” ujar Alfajar, Kamis 2 Juni 2026.
Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, Labkesmas dipastikan belum bisa melayani masyarakat. Selain belum mengantongi izin operasional resmi, Dinas Kesehatan mengakui alat laboratorium belum lengkap, sarana prasarana kosong, dan kesiapan tenaga laboratorium masih dalam tahap persiapan. Untuk menutupi kekurangan tersebut, pemerintah daerah masih harus mengajukan tambahan anggaran dari APBN maupun APBD.
Anehnya, meski gedung bernilai miliaran rupiah tersebut dibiarkan kosong tak berpenghuni selama setengah tahun, Dinas Kesehatan bersikukuh menilai hal itu bukan bentuk pemborosan uang negara.
“Menurut hemat kami belum ada pemborosan anggaran mengingat Labkesmas belum beroperasi,” tulis Dinas Kesehatan dalam surat jawaban resminya. Pihak dinas juga mengklaim pelayanan kesehatan masyarakat sejauh ini tidak terganggu karena pemeriksaan laboratorium tingkat pertama masih dialihkan ke puskesmas dan rumah sakit terdekat.
Kendati memberikan jawaban tertulis, Dinas Kesehatan Kota Metro terkesan tebang pilih dan menghindar. Dari rentetan pertanyaan krusial yang diajukan wartawan, pihak dinas melayangkan jawaban singkat “No Komen” pada sejumlah poin sensitif yang menyangkut akuntabilitas anggaran publik.
Beberapa poin penting yang sengaja tidak dijawab oleh Dinas Kesehatan antara lain: Siapa pihak atau pejabat yang harus bertanggung jawab atas mandeknya operasional gedung senilai Rp9 milar tersebut.
Ada atau tidaknya temuan dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keterlambatan pemanfaatan gedung maupun proses pembangunannya. Kesediaan dinas untuk membuka dokumen proses pembangunan dan pengadaan secara transparan ke publik jika dalam waktu dekat gedung tersebut tetap tidak berfungsi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kota Metro menyatakan baru sebatas membentuk tim percepatan operasional serta melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna mengurus perizinan dan pemenuhan alat kesehatan yang tertinggal. (Red)