
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, memasuki babak baru yang kian benderang. Skandal penerbitan 31 Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) bermasalah di atas lahan bersertifikat resmi (SHM) milik warga kini memantik kecaman keras dari berbagai organisasi pers dan elemen masyarakat setempat.
Tindakan oknum kelurahan tersebut dinilai telah mencederai hak-hak normatif masyarakat serta menabrak regulasi pertanahan nasional. Kasus ini dituding bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan ada indikasi kuat keterlibatan sindikat mafia tanah yang terstruktur, sehingga harus dikawal ketat hingga ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
Kejanggalan penerbitan puluhan dokumen tanpa verifikasi lapangan dan tanpa melibatkan perangkat RT maupun Kepala Lingkungan setempat akhirnya terjawab. Dalam investigasi lanjutan, Lurah Gotong Royong yang awalnya memberikan keterangan berbelit-belit kini tidak dapat mengelak lagi.
Saat dicecar mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen negara tersebut, sang pamong akhirnya membuat pengakuan mengejutkan. Ia berdalih “khilaf” dan blak-blakan mengakui telah menerima sejumlah uang (bayaran) dari pihak pemohon (atas nama UI) agar puluhan berkas Sporadik tersebut mulus ditandatangani tanpa melalui prosedur yang sah.
Merespons pengakuan tersebut, warga setempat bersama gabungan elemen masyarakat mengajukan tiga tuntutan mendesak Inspektorat Kota Bandar Lampung segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap administrasi kelurahan.
Meminta Camat Tanjungkarang Pusat melakukan evaluasi total dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap kinerja Lurah Gotong Royong. Mendesak pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera memproses unsur pidana pemalsuan dokumen serta dugaan suap/gratifikasi dalam penerbitan 31 Sporadik ini. (Red)