
TULANGBAWANG BARAT – Di atas kertas digital Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), ia hanyalah sebuah paket rutin yang tampak bersahaja: Belanja Jasa Tenaga Kebersihan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2026. Nilainya Rp458.290.000, dengan kode cetak RUP 62792566. Sebuah proyek berkala untuk memastikan koridor-koridor kekuasaan di Tubaba tetap resik, wangi, dan bebas debu.
Namun, di balik sapuan sapu dan pel para pekerja siber kebersihan itu, aroma tak sedap justru menyeruak menyengat hidung publik. Paket belanja daerah ini karam dalam pusaran isu korupsi sistemik, mufakat jahat pembengkakan anggaran, hingga skandal etik tingkat tinggi yang menyeret seorang pengawas hukum pemilu aktif.
Ironi itu mewujud pada nama PT Ilham Jaya Berkarya, sang pemenang proyek. Di pucuk kepemimpinannya, duduk seorang Direktur Utama berinisial TP. Di luar dunia pengadaan barang dan jasa, TP bukanlah orang sembarangan. Ia adalah anggota aktif Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulang Bawang periode 2024–2029.
Sebuah kontradiksi yang telanjang: tangan kanan TP bertugas mengawasi tegaknya hukum dan integritas demokrasi di meja pemilu, sementara tangan kirinya sibuk mengetuk pintu-pintu birokrasi, berburu rezeki dari APBD lewat bendera korporasi swasta.
Sengkarut ini bermula dari hitung-hitungan aritmatika sederhana pada e-Katalog Versi 6. Di etalase digitalnya, PT Ilham Jaya Berkarya memajang produk Jasa Kebersihan Gedung/Kantor dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp3.320.000 per orang setiap bulannya. Perusahaan ini menyalurkan 10 tenaga kerja.
Jika dihitung secara matematis tanpa ruang manipulasi untuk durasi kontrak maksimal 12 bulan, angka yang keluar sangat gamblang: 10 orang X Rp3.320.000 x 12 bulan = Rp398.400.000.
Namun, ketika dokumen kontrak akhir diteken bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Setda Tubaba, angka itu melonjak misterius menjadi Rp458.290.000. Ada “penumpang gelap” berupa selisih anggaran sebesar Rp59.890.000 yang menggelinding entah ke kantong siapa, tanpa rincian hukum yang transparan.
Dalam pakem pengadaan modern, negosiasi di e-Katalog didesain untuk menjinakkan harga agar lebih murah dari tarif ritel pasar (value for money), bukan justru menggelembung subur di atas pagu etalase.
Pelanggaran Berlapis Pengelolaan Keuangan Daerah: PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (1): Uang daerah wajib dikelola secara efisien, ekonomis, dan transparan. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 4 & Pasal 7: Menolak pemborosan dan mewajibkan ketepatan nilai dari setiap rupiah uang rakyat (value for money).
Siasat “Harga Buta” dan Nasib Buruh Alih Daya
Melongok lebih dalam ke etalase digital milik PT Ilham Jaya Berkarya, kejanggalan administrasi yang disengaja mulai terlihat. Perusahaan ini menerapkan taktik “Harga Buta”. Seluruh kolom krusial yang mengupas struktur biaya (cost structure) sengaja dikosongkan alias hanya diisi tanda strip.
Komponen wajib seperti Gaji/Upah Pokok, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga tunjangan pekerja hilang dari permukaan. Mereka langsung mematok harga gelondongan Rp3.320.000 per orang per bulan.
Struktur yang buram ini diduga kuat menjadi tameng untuk menyembunyikan porsi keuntungan perusahaan (management fee) yang tidak wajar, atau bahkan memotong hak-hak normatif buruh demi mempertebal margin profit korporasi—sebuah tindakan yang menabrak Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Praktik “harga buta” ini seketika meruntuhkan fungsi kontrol Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh PPK Setda Tubaba. Tanpa adanya rincian biaya riil yang mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) lokal, PPK secara logistik kehilangan pijakan hukum untuk menguji apakah harga paket tersebut kemahalan atau wajar. Sandiwara e-negosiasi yang dilakukan di balik meja dituding hanya kedok formalitas untuk memuluskan transaksi yang cacat sejak dalam pikiran.
Topeng “Palugada” Penyedia Jasa
Siapa sebenarnya PT Ilham Jaya Berkarya? Penelusuran pada basis data Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO) mengonfirmasi bahwa perusahaan ini tidak terdaftar sebagai anggota resmi asosiasi profesi tersebut. Di platform LKPP, mereka juga kedapatan mengosongkan kolom Sertifikat Kompetensi jasa kebersihan.
Alih-alih menjadi perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing) yang kompeten dan terspesialisasi, korporasi ini tampil bagai warung “Palugada” (Apa Lu Cari, Gua Ada). PT Ilham Jaya Berkarya tercatat menguasai 28 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sangat acak dan tidak saling berkaitan.
Mereka bisa menjual komputer, berdagang eceran, hingga menjalankan bisnis penerbitan surat kabar, jurnal, dan buletin. Karakter perusahaan pemburu proyek APBD ini jelas melanggar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan penyedia memenuhi kualifikasi legalitas usaha yang spesifik dan linier demi menjamin kualitas pekerjaan.
Runtuhnya Integritas Korps Penyelenggara Pemilu
Puncak dari skandal ini bukan lagi sekadar urusan sapu-menyapu gedung, melainkan runtuhnya benteng integritas lembaga negara. Rangkap jabatan yang dilakoni TP—sebagai nakhoda perusahaan swasta sekaligus anggota aktif Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Tulang Bawang—adalah bentuk pelanggaran benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata.
[ SKANDAL BENTURAN KEPENTINGAN ]
│
┌───────────────────────┴───────────────────────┐
▼ ▼
Regulator Pemilu Operator Bisnis
Anggota KPUD Tulang Bawang Direktur PT Ilham Jaya Berkarya
(Divisi Hukum & Pengawasan) (Pemburu Proyek APBD Setda)
│ │
└───────────────────────┬───────────────────────┘
▼
[ PELANGGARAN BERAT ET IK ]
Menabrak Pasal 75 PKPU 8/2019
& Berpotensi Sanksi DKPP
Tindakan TP secara telanjang menabrak Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 75 ayat (1) huruf a yang melarang keras anggota KPU menempati jabatan pada badan usaha swasta. Manuver ini menjadi konsumsi empuk bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi etik berat atas pudarnya muruah lembaga penyelenggara pemilu di Lampung.
Aroma persekongkolan tender (tender rigging) pun kian menguat. Pola pengondisian diduga telah dirancang sejak tahap perencanaan di SIRUP untuk mengunci kemenangan PT Ilham Jaya Berkarya dengan kedok mekanisme e-Katalog profesional. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016, bersekongkol secara rahasia dengan menyingkirkan pelaku usaha lain yang kompeten merupakan bentuk nyata dari tindak pidana korupsi.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Bagian Umum Setda Tubaba, Akil, tidak menampik status istimewa PT Ilham Jaya Berkarya. Ia berdalih bahwa perusahaan tersebut merupakan pemain lama yang jasanya kerap dipakai dari tahun ke tahun. “Ini jasa kebersihan kan memang dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Akil ringkas.
Akil memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan teknis ketika dicecar mengenai pembengkakan harga kontrak, pengosongan komponen biaya, hingga status rangkap jabatan sang direktur utama. Ia hanya melemparkan bola panas tersebut ke Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). “Karena saya juga besok mau ngobrol dulu itu ke bagian UKPBJ, mau tanya-tanya mereka,” kelitnya.
Kini, bola salju dari paket pengadaan berkode RUP 62792566 telah menggelinding panas. Jejak digital e-Katalog, kejanggalan aritmatika Rp59 juta, rincian upah buruh yang digelapkan, hingga pelanggaran PKPU oleh oknum komisioner telah tersaji utuh di ruang publik. Pintu kini terbuka lebar bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan Tinggi maupun Polda Lampung—untuk turun tangan menyapu bersih potensi kerugian negara di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai. (Tim)