
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tiga paket jasa konsultansi penyusunan Detail Engineering Design (DED) rehabilitasi jaringan irigasi di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.
Penelusuran terhadap data pengadaan dan sejumlah dokumen pendukung menemukan berbagai kejanggalan yang memunculkan dugaan persoalan kualifikasi penyedia hingga potensi lemahnya proses evaluasi pengadaan.
Tiga paket yang dimaksud yakni Penyusunan DED Tebing Sungai Lokasi 7, Penyusunan DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lokasi 19, dan Penyusunan DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lokasi 3. Nilai total ketiga pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp450 juta.
Identitas Badan Usaha Dipertanyakan
Berdasarkan data LPSE dan realisasi pengadaan LKPP, ketiga pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT Bumi Karya Consultant yang beralamat di Perum Bumi Puspa Kencana Blok B Nomor 10, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung. Perusahaan itu tercatat dipimpin Kastamto, ST., MT.
Namun, hasil penelusuran menemukan bahwa pada alamat yang sama dan dengan nama pimpinan yang sama, terdapat pula badan usaha bernama CV Bumi Karya Konsultan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian identitas badan usaha yang digunakan dalam proses pengadaan. Sebab, PT dan CV merupakan dua bentuk badan usaha yang memiliki kedudukan hukum, struktur organisasi, serta tanggung jawab hukum yang berbeda.
Apabila terdapat perbedaan identitas badan usaha dalam dokumen pengadaan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi validitas proses evaluasi maupun kontrak yang telah ditandatangani.
Selain itu, ketidaksesuaian data badan usaha juga dapat menjadi perhatian karena dalam ketentuan pengadaan pemerintah, penyedia wajib menyampaikan data kualifikasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Rangkap Jabatan Pengurus
Temuan lain muncul dari penelusuran data pada sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Dalam data tersebut, Arsit Anggoro Wardanu yang tercatat sebagai Direktur III PT Bumi Karya Consultant diketahui juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) pada CV MJB Konsultan.
Sementara Tri Ferdiansyah, ST yang tercatat sebagai Direktur I PT Bumi Karya Consultant juga terdata sebagai Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSK) pada CV MJB Konsultan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya rangkap jabatan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tenaga kerja konstruksi.
Dalam perspektif pengadaan barang dan jasa pemerintah, fakta tersebut juga dapat menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi dan kualifikasi penyedia yang seharusnya diperiksa saat evaluasi berlangsung.
Karena itu, muncul pertanyaan apakah informasi tersebut telah diketahui, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Pejabat Pengadaan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tiga Paket Dikerjakan dalam Waktu Berdekatan
Selain persoalan administrasi, pelaksanaan pekerjaan juga memunculkan tanda tanya.
Data kontrak menunjukkan PT Bumi Karya Consultant menangani tiga paket penyusunan DED rehabilitasi jaringan irigasi dalam rentang waktu yang berdekatan pada tahun 2026.
Padahal pekerjaan penyusunan DED tidak hanya bersifat administratif. Kegiatan tersebut membutuhkan survei lapangan, inventarisasi data teknis, analisis kebutuhan irigasi, penyusunan gambar desain, spesifikasi teknis hingga perhitungan rencana anggaran biaya.
Dengan kompleksitas pekerjaan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kemampuan penyedia dalam membagi sumber daya dan tenaga ahli secara optimal pada beberapa pekerjaan sekaligus.
Kondisi ini juga memunculkan dugaan adanya penggunaan personel yang sama pada lebih dari satu paket pekerjaan atau overlapping tenaga ahli dalam dokumen penawaran.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi, kualitas dokumen DED yang dihasilkan berpotensi tidak optimal dan bertentangan dengan tujuan pengadaan pemerintah yang mengedepankan kualitas, ketepatan waktu, efisiensi biaya, dan kompetensi penyedia.
Dugaan Persaingan Tidak Sehat
Munculnya penyedia yang sama sebagai pemenang pada beberapa paket pekerjaan sejenis juga menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat persaingan dalam proses pengadaan.
Praktik semacam itu tidak otomatis melanggar aturan. Namun, apabila proses evaluasi tidak dilakukan secara ketat dan objektif, kondisi tersebut dapat mempersempit ruang kompetisi bagi penyedia lain yang memiliki kemampuan serupa.
PT Bumi Karya Consultant Beri Klarifikasi
Menanggapi berbagai temuan tersebut, PT Bumi Karya Consultant (BKC) menyampaikan klarifikasi melalui surat yang ditandatangani Direktur Utama perusahaan, Kastamto, dan diterima redaksi pada Rabu (24/6/2026).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT Bumi Karya Consultant merupakan perubahan bentuk badan usaha dari sebelumnya bernama CV Bumi Karya Consultant. Perubahan itu disebut dibuktikan melalui Akta Pendirian Perusahaan Nomor 40 tanggal 17 Mei 2019 yang dibuat oleh Notaris Rahma Diyanti, SH., M.Kn.
Pada akta tersebut, Kastamto, S.T., M.T. tercatat sebagai Direktur Utama dan Iwan sebagai Direktur. Sementara berdasarkan Akta Perubahan Terakhir Nomor 123 tanggal 22 Desember 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Arsit Anggoro Wardanu dan Tri Ferdiansyah disebut telah mengundurkan diri dari susunan pengurus perseroan serta tidak lagi memiliki saham di perusahaan.
“Sehingga data yang kami sampaikan saat kualifikasi sudah sesuai dan dapat dipertanggung jawabkan,” tulis Kastamto dalam surat klarifikasi tersebut.
PT Bumi Karya Consultant juga menegaskan seluruh proses penawaran pekerjaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa jasa konsultansi menggunakan jenis kontrak lumpsum dan tidak mengatur batasan jumlah pekerjaan yang dapat ditangani badan usaha secara bersamaan. Ketentuan yang diatur hanya mengenai jumlah maksimal tenaga ahli yang dapat melaksanakan pekerjaan pada waktu yang sama.
“Sehingga seluruh penawaran PT Bumi Karya Consultant (penyedia jasa) telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku. Pada tiga paket pekerjaan yang dimaksud yaitu paket pekerjaan Penyusunan DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lokasi 19, pekerjaan Penyusunan DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lokasi 3 berlangsung dari tanggal 16 Maret 2026 sampai dengan 29 April 2026, dan paket pekerjaan DED Tebing Sungai Lokasi 7 berlangsung dari tanggal 18 Mei 2026 s/d 31 Juli 2026, serta Tenaga Ahli yang kita tugaskan juga berbeda,” tulisnya.
Pengamat: Substansi Pertanyaan Ranahnya PP dan PPK Bukan Penyedia
Menanggapi klarifikasi tersebut, Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Erlangga, menilai substansi persoalan yang diangkat dalam pemberitaan sebenarnya bukan berada pada ranah penyedia jasa, melainkan pihak yang melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan.
Menurut Erlangga, pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana perusahaan yang diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan teknis, administratif maupun ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dinyatakan lolos sebagai penyedia.
“Substansi pernyataan di pemberitaan sebelumnya adalah mengapa perusahaan yang diduga tidak memenuhi kualifikasi teknis dan administrasi serta diduga melanggar peraturan perundang-undangan bisa lolos sebagai penyedia? Ini kan seharusnya yang menjawab kan PP dan PPK,” kata Erlangga.
Ia menegaskan, sejumlah temuan yang menjadi dasar pemberitaan investigatif semestinya dijelaskan oleh Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan oleh penyedia jasa.
“Beberapa temuan yang menjadi poin pemberitaan seharusnya ranah PP dan PPK untuk memberikan klarifikasi. Karena evaluasi dokumen, pembuktian kualifikasi, serta penetapan pemenang merupakan tanggung jawab PP yang kemudian disetujui PPK, dilanjutkan dengan penerbitan SPPBJ dan penandatanganan kontrak,” ujarnya.
Erlangga menjelaskan, dalam proses pengadaan, PP memiliki kewenangan melakukan evaluasi dokumen penawaran, pembuktian kualifikasi hingga menetapkan penyedia. Setelah itu, PPK melakukan evaluasi lanjutan, menyetujui hasil pemilihan, menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), menandatangani kontrak atau SPK, hingga menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Karena proses pengadaan pada paket pekerjaan tersebut telah memasuki tahap kontrak, menurutnya tanggung jawab terbesar kini berada di tangan PPK.
“Setelah PPK menandatangani kontrak atau SPK, sejak saat itu PPK menjadi satu-satunya pejabat yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak tersebut,” tegasnya.
Oleh karena itu, Erlangga menilai pihak yang semestinya memberikan jawaban resmi atas berbagai temuan tersebut adalah PPK sebagai penanggung jawab pengadaan.
“Karena pengadaan saat ini sudah masuk ke dalam tahap penandatanganan kontrak, maka seharusnya PPK adalah pihak yang wajib memberikan jawaban resmi atas temuan hasil investigasi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan penyedia,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan tidak cukup hanya berupa pernyataan atau narasi, tetapi harus disertai bukti yang dapat diuji secara objektif.
“Beban pembuktian harus diikuti dengan bukti, bukan narasi atau asumsi. Dugaan tetap berjalan sampai ada bukti sebaliknya,” pungkas Erlangga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, khususnya dari Pejabat Pengadaan maupun Pejabat Pembuat Komitmen, terkait sejumlah temuan yang menjadi dasar pemberitaan investigasi tersebut. (Red/Dir/Tam)