
Kota Metro, sinarlampung.co – Seorang remaja berambut pirang bernama Rizky Akbar Sergio (18), warga Margorejo, Metro Selatan, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pengerusakan mobil milik seorang mahasiswa.
Berdasarkan informasi kepolisian, Rizky diamankan saat sedang nongkrong di kawasan Stadion Tejosari, Metro Timur, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara aksi pengerusakan terjadi di depan Kantor Pos Metro pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Mobil yang dirusak merupakan mobil Wuling warna silver metalik milik Ahyar Kurniawan (24), warga Lampung Timur. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan Rizky bersama seorang rekannya. Saat kejadian, mobil yang sedang terparkir dihantam menggunakan gitar kecil (kentrung) dan botol beling kosong.
Akibat peristiwa itu, kaca samping kanan dan kiri mobil korban pecah setelah dihantam benda keras. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang tersangka. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, melansir Mediamatalensa.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain serpihan gitar kecil (kentrung) berbahan kayu dan triplek, botol beling kosong merek Sempurna, serta serpihan kaca mobil yang diduga berkaitan dengan aksi pengerusakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama dan perusakan barang milik orang lain. (*)