
Lampungtengah, sinarlampung.co – Aksi unik sekaligus dramatis terjadi di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, Senin (22/6/2026). Sejumlah warga menggelar aksi menyembelih kambing di lokasi tersebut tak lama setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polda Lampung.
Uji Nyali Polda Lampung di Balik Penggeledahan Rumah Sekda Lamteng: Siapa Menyusul Welly Adiwantra?
Aksi potong kambing yang berlangsung kondusif di bawah pengawalan aparat ini mendadak menyedot perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta warga yang tengah melintas di kompleks perkantoran pemkab.
Salah seorang peserta aksi, Sudirman, menegaskan bahwa gerakan ini bukanlah sebuah bentuk perayaan atau euforia di atas penderitaan status hukum seseorang. Melainkan, sebuah simbol kebudayaan dan ekspresi kultural masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait penegakan hukum.
“Kami tidak sedang merayakan status hukum siapa pun. Kami ingin menunjukkan secara kultural bahwa penegakan hukum harus berjalan adil tanpa pandang jabatan. Kasus ini harus menjadi bahan evaluasi agar birokrasi ke depan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Sudirman, Senin (22/6/2026).
Meski saat ini menjabat sebagai Sekda Lampung Tengah, kasus dugaan korupsi yang melilit Welly Adiwantra terjadi saat dirinya masih menduduki posisi sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proses rekrutmen 387 tenaga honorer di Pemkot Metro.
“Penyidik telah menetapkan Saudara Welly Adiwantra sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Kombes Pol Heri Rusyaman, Selasa (23/6/2026).
Kombes Pol Heri membeberkan, modus operandi kasus ini berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer baru yang menabrak aturan hukum. Pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah sebenarnya telah dilarang keras untuk mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak baru.
Namun, pihak BKPSDM Kota Metro saat itu disinyalir tetap memaksakan rekrutmen hingga melanggar Peraturan Wali Kota Metro sendiri.
“Seharusnya tidak boleh ada pengangkatan baru, tetapi tetap dilakukan. Akibatnya terjadi pengeluaran APBD yang tidak sesuai ketentuan untuk pembayaran gaji mereka. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp7,38 miliar,” urai Dirreskrimsus. Imbas dari skandal ini, ratusan tenaga kontrak yang sempat direkrut tersebut kini statusnya telah dirumahkan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian tercatat telah memeriksa sekitar 60 orang saksi dan dua orang saksi ahli untuk memperkuat pembuktian berkas perkara. Namun, penyidik mengaku belum memeriksa Welly Adiwantra dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian sebelum dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka,” pungkas Heri.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait aksi potong kambing maupun status hukum yang menimpa Sekda mereka. (Red)