
Bandarlampung, sinarlampung.co – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal diduga kembali menggeliat di Kota Bandar Lampung. Sebuah bangunan di Jalan Yos Sudarso, RT 05, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, kini menjadi sorotan setelah disinyalir kuat beralih fungsi menjadi gudang solar gelap dengan modus menyamar sebagai bengkel mobil.
Lokasi penimbunan ini terhitung nekat lantaran berdiri di tengah kawasan pemukiman padat penduduk dan berada sangat dekat dengan fasilitas Sekolah Dasar (SD). Kondisi tersebut menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan publik dari risiko kebakaran atau ledakan akibat penyimpanan BBM tanpa standar keamanan.
Anehnya, aktivitas ilegal yang berisiko tinggi ini luput dari radar pengawasan aparatur lingkungan setempat. Saat dikonfirmasi, pihak kelurahan dan rukun tetangga (RT) kompak mengeklaim tidak mengetahui adanya gudang solar di wilayah mereka.
Lurah Garuntang, Rohendi, mengaku sama sekali tidak tahu-menahu mengenai aktivitas penimbunan tersebut dan meminta awak media untuk berkoordinasi dengan pihak lain.
Ketua RT 05, Siti Romlah, menyatakan dirinya hanya mengetahui bangunan tersebut merupakan bekas gudang roti (bakery) yang kini disewa untuk usaha bengkel. “Gak tahu saya, setahu saya itu gudang bakery, sekarang jadi bengkel. Soal itu jadi gudang solar saya tidak tahu,” tuturnya.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Garuntang, Afrizal, melalui pesan WhatsApp mengakui pernah menyambangi lokasi tersebut. Namun, ia menyatakan tidak pernah ada komunikasi atau koordinasi resmi dari pihak pengelola mengenai bisnis riil yang berjalan di sana.
Pemilik Diduga Oknum Aparat, Jurnalis Sempat Disodori Uang
Saat tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi, pemilik gudang sedang tidak berada di tempat. Penjaga bangunan bernama Oscar mengungkapkan bahwa tempat tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial G, yang ia sebut sebagai oknum aparat dan lebih sering menetap di Jakarta. “Bos gak ada di sini pak, jarang ke Lampung, dia di Jakarta terus,” kata Oscar.
Untuk menutupi aktivitas di dalam gudang, Oscar sempat mencoba menyuap awak media secara terbuka dengan dalih memberikan uang bensin. Tindakan tersebut langsung ditolak keras oleh para jurnalis di lapangan.
Temuan di Garuntang ini diduga kuat merupakan bagian dari rantai distribusi BBM ilegal yang lebih besar dan terorganisir di wilayah Lampung. Berdasarkan catatan sepanjang tahun 2026, bumi Lampung memang tengah diguncang rentetan kasus mafia solar:
April 2026: Aparat menggerebek tiga gudang solar ilegal dalam satu jaringan raksasa di Teluk Pandan, Pesawaran, dengan menyita 203.000 liter solar serta mengamankan puluhan orang. Lalu Juni 2026: Kasus besar di Pesawaran tersebut resmi naik ke meja hijau setelah jaksa melimpahkan 29 orang tersangka ke tahap persidangan.
Secara regulasi, bisnis BBM ilegal merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para pelaku pembuka gudang tanpa izin resmi ini dapat dijerat Pasal 53 hingga 58 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum (APH). Publik menunggu tindakan tegas dan instan dari kepolisian untuk membongkar kedok bengkel tiruan ini sebelum potensi bencana yang mengancam pemukiman warga benar-benar terjadi. (Red)