
Bandarlampung, sinarlampung.co – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu 24 Juni 2026.
Sidang Korupsi Hutan Kota Lamteng, Ahli Unila Akui Ada Kesalahan Data Volume
Terdakwa Riky Apriga Yuzaki secara terbuka mengaku di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak memahami tugas maupun kewenangannya sebagai direktur utama perusahaan yang namanya tercantum dalam proyek tersebut. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa Riky hanyalah seorang “direktur boneka” yang tidak memiliki kendali riil atas korporasi.
Di persidangan, Riky membeberkan bahwa penunjukan dirinya sebagai direktur terjadi secara mendadak karena faktor keterdesakan ekonomi. Terdakwa mengaku ditelepon oleh seseorang bernama Jamal pada sore hari untuk menandatangani berkas jabatan direktur. Karena sedang butuh pekerjaan, Riky langsung menyetujuinya.
Sesampainya di lokasi, Riky hanya bertemu Jamal yang menyodorkan berkas tanpa adanya kehadiran pihak notaris. Selama proyek berjalan, Riky tidak pernah menggelar rapat, mengambil keputusan operasional, ataupun mengangkat dan memecat karyawan.
Riky mengaku tugasnya hanya mencairkan uang di bank lalu menyerahkannya kepada Jamal, yang kemudian meneruskan uang tersebut kepada seseorang bernama Andi.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Dedi Haryanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya sama sekali bukan pengambil keputusan, tidak memiliki modal, ataupun memegang saham di perusahaan tersebut.
“Terdakwa Riky ini bisa disebut direktur boneka. Seluruh alur pembelian, belanja barang, dan kegiatan perusahaan diserahkan kepada pihak lain, yaitu saudara Jamal,” ujar Dedi kepada awak media.
Dedi menambahkan, berdasarkan penuturan kliennya, perusahaan tersebut sebenarnya adalah milik Jamal. Namun, pada persidangan sebelumnya, Jamal justru melempar bola panas dengan mengeklaim bahwa perusahaan tersebut dikendalikan oleh Andi.
Di sisi lain, kuasa hukum lainnya, Antariksa, S.H., M.H., menyoroti adanya dualisme hasil audit kerugian negara dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah menyelesaikan tanggung jawab dan mengembalikan kerugian negara resmi berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan dinas terkait saat itu sudah menyatakan urusan terdakwa telah selesai.
Namun, secara mengejutkan pada tahun 2025, muncul hasil audit internal kejaksaan yang menyebut adanya kerugian negara baru senilai lebih dari Rp1 miliar. Antariksa menilai hasil audit baru ini patut dipertanyakan karena diterbitkan tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada terdakwa.
Kejanggalan ini diperkuat oleh keterangan saksi ahli dari Universitas Lampung pada sidang sebelumnya, yang mengakui adanya kesalahan data volume yang digunakan jaksa dalam menghitung kerugian negara. Majelis hakim kini diharapkan dapat mengungkap secara benderang siapa aktor intelektual dan pengendali asli perusahaan yang harus bertanggung jawab penuh atas proyek Hutan Kota ini. (Red)