
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Agus Bhakti Nugroho selaku Penasehat Hukum H. Darussalam, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera menyatakan berkas perkara dugaan sumpah palsu dan kejahatan menista dengan tersangka H. Nuryadin lengkap (P21) agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Desakan tersebut disampaikan demi memberikan kepastian hukum atas laporan yang diajukan kliennya. Menurut Agus, meski H. Nuryadin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lebih dari satu tahun lalu, hingga kini berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Padahal, upaya praperadilan yang diajukan tersangka telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sehingga status penetapan tersangka dinyatakan sah secara hukum.
“Untuk itu, saya berharap Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini dapat menentukan sikap menyatakan jika berkas perkara sudah lengkap (P21) sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili. Sehingga ada kepastian hukum atas laporan yang disampaikan klien kami H. Darussalam,” tegas Agus Bhakti Nugroho, Selasa, 23 Juni 2026.
Agus menilai penanganan perkara tersebut menjadi ujian bagi integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum, baik penyidik Polresta Bandar Lampung maupun jaksa yang menangani perkara.
“Kita semua adalah sama dimata hukum. Tidak ada yang boleh diistimewakan dan merasa hebat dan kebal hukum. Apalagi sudah jelas. Perkara ini telah diuji lewat prapadilan sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Ia menjelaskan, perkara yang menjerat H. Nuryadin sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam putusan yang dibacakan pada 24 Desember 2025, hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., menolak permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap H. Nuryadin sah menurut hukum.
Menurut Agus, putusan praperadilan tersebut bersifat mengikat dan wajib dihormati seluruh pihak karena telah menegaskan keabsahan status tersangka.
“Karenanya beberapa waktu lalu kami telah mengadu ke Ketua Komisi III DPR-RI, Dr. Habiburakhman. Harapannya DPR-RI selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan serta mendorong proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara objektif, trasparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku,” ujarnya. (*)