
Bandar Lampung, sinarlampung.co – I Komang Koheri resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah proses hukum yang sedang dihadapi Bupati definitif, Ardito Wijaya.
Pengangkatan Komang Koheri ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Balai Keratun, Kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (23/6/2026).
Penyerahan SK tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-970 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung Masa Jabatan 2025-2030.
Gubernur Mirza mengatakan, penunjukan Plt Bupati Lampung Tengah merupakan langkah untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, keberlangsungan pemerintahan harus tetap menjadi prioritas agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Birokrasi harus tetap berjalan dengan baik, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh kebutuhan masyarakat tetap terlayani secara maksimal,” ujar Mirza.
Ia menegaskan, stabilitas pemerintahan menjadi faktor penting dalam menjaga kelangsungan pembangunan daerah. Karena itu, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah diminta tetap bekerja secara profesional serta menjaga soliditas dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Selain itu, Mirza berharap berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dapat terus dilanjutkan demi mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terus bekerja dengan semangat melayani sehingga Lampung Tengah semakin maju untuk kesejahteraan masyarakatnya,” katanya. (*)