
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin langsung Rapat Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa (23/6/2026) pagi.
Rakor strategis yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Telukbetung ini menjadi agenda serius di tengah sorotan publik terkait catatan keuangan daerah pasca-penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI baru-baru ini.
Berdasarkan Agenda Harian Gubernur Lampung, rapat ini dihadiri oleh belasan pimpinan perangkat daerah strategis. Di antaranya Sekda Marindo Kurniawan, Inspektur Bayana, Sekretaris DPRD Descatama Paksi Moeda, Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, Kepala BPKAD Mirza Irawan DA, Kepala BPBD Rudi Syawal Sugiarto, serta Kepala BPSDM Muhammad Alhusnuriski.
Hadir pula Kadis PKP & CK Thomas Edwin, Kadis BMBK M. Taufiqullah, Kadis Dikbud Thomas Amirico, Kadis PSDA Febrizal Levi Sukmana, Kadis Kesehatan Erwin Rusli, Direktur RSUDAM Imam Ghozali, Kepala Biro Pengadaan Barang & Jasa, Kepala Biro Kesra Yuri Agustina, dan Direktur RS Jiwa Provinsi Lampung.
Meski Pemprov Lampung baru saja meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya, rakor pemberantasan korupsi kali ini dinilai krusial untuk mengantisipasi persoalan tata kelola anggaran yang berpotensi menjadi masalah hukum.
Saat penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Lampung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat 12 Juni 2026 lalu, BPK RI memberikan catatan keras mengenai ketidakseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran anggaran.
“Antara penerimaan dan pengeluaran itu masih ada utang. Sebab penerimaan ini, nanti kasihan perencanaan bagus-bagus tapi tidak bisa terealisasi,” ujar Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, saat memberikan sambutan resmi beberapa waktu lalu.
Novy mengingatkan agar kondisi defisit dan utang daerah ini menjadi perhatian serius jajaran Pemprov agar perencanaan pembangunan dapat direalisasikan secara optimal sesuai kemampuan keuangan daerah.
Selain persoalan utang, BPK RI juga mendapati sejumlah proyek infrastruktur yang mengalami kekurangan volume pekerjaan, alias adanya kelebihan bayar kepada pihak rekanan (kontraktor). Atas temuan tersebut, Pemprov Lampung didesak untuk segera melakukan pengembalian kerugian ke kas daerah.
BPK menegaskan bahwa Gubernur Lampung beserta seluruh jajaran memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima.
“BPK telah memberikan rekomendasi dan sesuai ketentuan, rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh gubernur bersama jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi ini diberikan,” tegas Novy.
Rakor evaluasi pencegahan korupsi ini diharapkan menjadi langkah konkret Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal untuk membersihkan sisa persoalan anggaran tersebut sebelum tenggat waktu dari BPK berakhir. (Red)