
Tanggamus, sinarlampung.co – Tata kelola internal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, diterpa isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyimpangan anggaran. Informasi yang dihimpun dari sumber internal mengindikasikan adanya pemotongan hak honorer secara sepihak hingga praktik transaksional dalam perekrutan serta penempatan jabatan pegawai.
Mengurai Anggaran Rp60 Miliar RSUD Batin Mangunang: Komparasi Dana Jumbo dan Sanitasi Mati Total
Korupsi Pengadaan CT Scan Rp13 Miliar, Eks Direktur RSUD Batin Mangunang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Menurut keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pemotongan honor rutin terjadi setiap kali masa pencairan dana bagi tenaga kesehatan dan staf pendukung. “Honor yang menjadi hak sah para bidan, perawat, petugas keamanan (satpam), hingga petugas kebersihan diduga dipotong secara rutin setiap kali pencairan,” ungkap sumber tersebut.
Tak hanya pemotongan honor, sumber juga membeberkan adanya tarif khusus berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta yang dipatok oleh oknum internal rumah sakit bagi calon tenaga honorer yang ingin diterima bekerja.
“Bahkan, ada warga yang sempat mencoba menyerahkan uang jasa Rp5 juta agar kerabatnya bisa diakomodasi, namun ditolak oleh oknum tersebut karena dinilai nominalnya masih kurang dari standar yang ditentukan,” imbuhnya.
Praktik transaksional di rumah sakit milik pemerintah daerah ini diduga juga merambah ke ranah struktural. Sumber menyebutkan, posisi atau jabatan tertentu di dalam RSUD Batin Mangunang jamak diperjualbelikan dengan nilai kompensasi mencapai Rp30 juta demi mengamankan kedudukan tersebut.
Di sisi lain, sumber juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk memberikan atensi ketat terhadap alokasi anggaran daerah senilai Rp60 miliar di RSUD Batin Mangunang. Dana fantastis tersebut diperuntukkan bagi pembangunan ruang Intensive Care Unit (ICU), Psychiatric Care Unit (PCU), serta pengelolaan lahan operasional.
“Nilai anggaran yang besar ini sangat berpotensi menjadi sasaran penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat, transparan, dan akuntabel oleh pihak berwenang,” tegas sumber.
Saat dikonfirmasi mengenai rentetan dugaan pelanggaran tersebut, Direktur RSUD Batin Mangunang, Theresia, enggan memberikan tanggapan secara substantif terkait materi perkara. Pihaknya justru meminta agar pihak-pihak yang melempar tuduhan menyerahkan bukti-bukti administratif terlebih dahulu.
“Serahkan dahulu bukti fisik berupa kwitansi serta data lengkapnya baru kami bersedia berkomentar],” ujar Theresia singkat.
Menanggapi permintaan tersebut, tim redaksi menegaskan komitmennya terhadap Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik mengenai Hak Tolak demi melindungi keselamatan narasumber internal. Perlindungan terhadap identitas dan keamanan sumber merupakan kewajiban mutlak dalam kerja jurnalistik, terutama dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di instansi publik.
Informasi ini bergulir dari keterangan pihak dalam yang mengklaim mengetahui secara detail arus operasional serta aktor-aktor yang terlibat. Manajemen rumah sakit diharapkan dapat melakukan evaluasi dan investigasi internal secara transparan, alih-alih berlindung di balik formalitas syarat administrasi untuk menghindari substansi persoalan. (Red)