
Bandarlampung, sinarlampung.co – Nama pejabat eselon II Pemkab Pesawaran, Fanny Setiawan, S.Sos., M.M., menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan perkara dugaan tipikor proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu 17 Juni 2026 pagi.
Mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan, saat dihadirkan sebagai saksi, blak-blakan mengungkap peran Fanny Setiawan sebagai pemilik awal lahan seluas 390 meter persegi yang dibeli menggunakan uang fee proyek SPAM sebesar Rp1,5 miliar. Lahan yang berlokasi di Gang Bukit, Bandar Lampung tersebut kini telah beralih nama menjadi atas nama Nanda Indira Bastian—istri terdakwa mantan Bupati Dendi Ramadhona Kaligis—dan didirikan sebuah rumah mewah senilai miliaran rupiah.
“Tanah yang dibeli dari Fanny Setiawan tersebut sudah balik nama atas nama Nanda Indira,” ujar Hendry menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Enan Sugiarto.
Dalam kesaksiannya, Hendry mengaku bertindak sebagai perantara yang menyerahkan langsung uang tunai dari terdakwa Dendi Ramadhona kepada Fanny Setiawan secara bertahap pada rentang waktu 2021–2022. Pada saat transaksi itu terjadi, Fanny diketahui tengah menjabat sebagai Kabag Umum Setdakab Pesawaran.
“Pertama, saya menerima uang Rp1 miliar dari Pak Dendi di rumah orang tuanya, lalu saya serahkan kepada penjual, yaitu Fanny Setiawan,” ungkap Hendry.
Tidak lama setelah penyerahan pertama, Hendry kembali menyetorkan uang tunai tahap kedua sebesar Rp500 juta dalam kondisi terbungkus kepada Fanny untuk melunasi transaksi lahan tersebut. Lahan inilah yang kemudian disita oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung karena diduga kuat dibeli dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kesaksian mengenai transaksi lahan dengan Fanny Setiawan ini semakin memperkuat dakwaan JPU terkait dugaan TPPU yang melilit mantan Bupati Pesawaran dua periode tersebut. Berdasarkan surat dakwaan, selain pembelian lahan dari Fanny, seluruh biaya pembangunan fisik “Rumah Bukit” itu dibebankan kepada mantan Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri.
Uang pembangunan rumah mewah tersebut diduga berasal dari setoran fee proyek SPAM sebesar 20 persen yang dipungut dari para rekanan Dinas PUPR. Total dana yang dikucurkan mencapai Rp4,22 miliar, dengan rincian: Pembayaran Kontraktor (H. Sarimin): Rp3,5 miliar, Jasa Arsitek (Ir. Danta Muhitha): Rp500 juta, dan Desain Interior: Rp200 juta
Saat Zainal Fikri menyatakan tidak sanggup lagi mendanai proyek pribadi tersebut, sisa tunggakan sebesar Rp1,05 miliar dilaporkan dilanjutkan oleh Duwi Heriyanto, ajudan dari ayah kandung Dendi. Sepanjang jalannya persidangan dan pembacaan rincian aliran dana ini, terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis dan Zainal Fikri tampak lebih banyak terdiam di kursi pesakitan.
Munculnya nama Fanny Setiawan secara gamblang dalam fakta persidangan ini disinyalir menjadi momentum yang telah ditunggu oleh JPU. Berdasarkan informasi yang dihimpun, posisi Fanny yang kini merupakan pejabat eselon II di Pemkab Pesawaran diduga kuat masuk dalam radar bidikan penyidik Kejati Lampung untuk pengembangan kasus TPPU jilid kedua.
Fakta baru ini memicu spekulasi bahwa Fanny Setiawan serta Nanda Indira Bastian—yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pesawaran—berpotensi terseret lebih dalam pada pusaran perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum berhasil dimintai keterangan resmi terkait kepastian jadwal pemanggilan atau pemeriksaan lanjutan terhadap Fanny Setiawan guna menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran mengungkap fakta baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, diduga menggunakan dana fee proyek untuk membangun rumah mewah yang diatasnamakan istrinya, Nanda Indira.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindikator Tanjungkarang, Rabu 17 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci, Hendry Kurniawan. Mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran tersebut membeberkan kronologi aliran dana untuk aset yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. Bukit, Kelurahan Kotabaru.
Hendry mengaku bertindak sebagai perantara transaksi pembelian lahan seluas 390 meter persegi tersebut dari seorang warga bernama Fani Setiawan. Ia menyerahkan uang titipan dari Dendi sebanyak dua kali selama rentang waktu 2021–2022 dengan total Rp1,5 miliar.
”Pertama, saya menerima uang Rp1 miliar dari Pak Dendi Ramadhona di rumah orang tuanya, lalu diserahkan kepada penjual, Fani Setiawan,” ungkap Hendry di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto.
Tidak lama setelah transaksi pertama, Hendry kembali menyetorkan uang susulan sebesar Rp500 juta kepada pihak yang sama. Lahan tersebut kini diketahui telah balik nama menjadi atas nama Nanda Indira.
Fakta persidangan semakin mencengangkan saat JPU memaparkan bahwa seluruh biaya pembangunan rumah di atas lahan tersebut dibebankan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri. Perintah itu diduga datang langsung dari Dendi Ramadhona.
Dana pembangunan senilai Rp4,22 miliar tersebut diduga kuat berasal dari kumpulan fee proyek sebesar 20 persen yang dipungut secara terstruktur dari para rekanan di lingkungan Dinas PUPR sejak tahun 2022 hingga 2024.
Secara rinci, dana mengalir untuk pembayaran kontraktor sebesar Rp3,5 miliar, jasa arsitek senilai Rp500 juta, dan desain interior sebesar Rp200 juta. Ketika Zainal Fikri menyatakan tidak sanggup lagi mendanai, sisa tunggakan proyek sebesar Rp1,05 miliar dilanjutkan oleh ajudan ayah kandung Dendi, Duwi Heriyanto.
Saksi lain, Anwar Sadat selaku Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Pesawaran, membenarkan adanya sistem pemotongan fee 20 persen tersebut berdasarkan arahan Zainal Fikri. Dari total potongan, 15 persen dialokasikan untuk Dendi Ramadhona, sementara 5 persen sisanya digunakan sebagai biaya operasional Dinas PUPR.
”Iya Yang Mulia, menurut penjelasan Pak Kadis seperti itu. Arahan dari Pak Kadis memang penetapan fee 20 persen dari seluruh proyek,” ujar Anwar. Ia juga mengakui telah mengembalikan uang sebesar Rp150 juta dan Rp58 juta kepada pihak kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara.
Di sisi lain, saksi Hendry Kurniawan sempat mencoba menjelaskan sumber kekayaan lain mantan atasannya tersebut. Ia menyebut Dendi memiliki usaha sampingan di bidang otomotif, termasuk kepemilikan sejumlah motor Harley Davidson yang disebutnya sebagai bagian dari aktivitas jual-beli kendaraan.
Namun, JPU dalam dakwaannya menegaskan adanya upaya sistematis dari Dendi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. Selain rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, jaksa menyebut Dendi memiliki sekitar 20 aset tanah dan bangunan lain yang diatasnamakan pihak ketiga, termasuk istrinya sendiri.
Sepanjang persidangan, terdakwa Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri yang hadir secara langsung tampak lebih banyak terdiam mendengarkan rincian aliran dana yang dipaparkan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Red)