
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Istilah ghosting atau tindakan memutuskan komunikasi secara sepihak di tengah hubungan asmara kian marak di kalangan generasi muda. Namun, dalam kacamata hukum di Indonesia, tindakan mengakhiri hubungan secara mendadak—terutama jika telah didahului oleh janji manis untuk menikahi—bukan lagi sekadar urusan patah hati biasa.
Apabila pengingkaran janji tersebut disertai unsur yang merugikan salah satu pihak, secara perdata tindakan ini dapat digugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bahkan dalam beberapa kasus ekstrem dapat diseret ke ranah pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebenarnya telah mengatur mengenai “perjanjian perkawinan” (perjanjian pranikah). Berdasarkan undang-undang tersebut, perjanjian harus dibuat secara tertulis sebelum perkawinan dilangsungkan dan tidak boleh melanggar batas hukum, agama, serta kesusilaan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa janji untuk menikahi umumnya disampaikan secara lisan sebagai bagian dari komitmen berpacaran. Terkait hal ini, Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) merumuskan aturan yang cukup dilematis:
Poin 1: Janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim agar perkawinan dilangsungkan. Janji tersebut juga tidak memberikan hak untuk menuntut ganti rugi berupa biaya, kerugian, atau bunga akibat ingkar janji. Segala persetujuan ganti rugi dalam hal ini dinilai batal demi hukum.
Poin 2: Gugatan ganti rugi baru dapat diajukan apabila pemberitahuan rencana pernikahan telah diikuti oleh suatu pengumuman resmi (seperti pengumuman di KUA atau Catatan Sipil).
Poin 3: Masa kedaluwarsa untuk mengajukan tuntutan ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak tanggal pengumuman rencana perkawinan.
Berdasarkan Pasal 58 KUH Perdata, janji lisan saat pacaran murni tidak bisa dijadikan dasar untuk memaksa seseorang menikah. Namun, celah hukum muncul melalui instrumen Pasal 1365 KUH Perdata (PMH) jika perbuatan ingkar janji tersebut melanggar norma kepatutan dan menimbulkan kerugian nyata.
Ragam Putusan Mahkamah Agung
Meskipun Pasal 58 KUH Perdata membatasi tuntutan, Mahkamah Agung (MA) telah melahirkan sejumlah yurisprudensi (putusan hukum terdahulu yang menjadi acuan) yang memenangkan pihak korban karena mengacu pada pelanggaran norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat.
1. Kasus Perdata Banyumas (Putusan MA No. 1644 K/Pdt/2020)
Kasus ini melibatkan pria berinisial AS dan kekasihnya, SSL. AS telah melamar SSL secara resmi di hadapan keluarga besar dan menjanjikan pernikahan pada September 2018. Menggunakan dalih komitmen tersebut, AS membujuk SSL hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Namun, AS membatalkan rencana pernikahan sepihak karena kembali ke mantan kekasihnya.
Putusan Akhir: MA menolak kasasi AS dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang menghukum AS membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp150 juta secara tunai. MA menilai pembatalan sepihak tanpa alasan sah tersebut secara nyata membawa kerugian moril bagi korban dan keluarga.
2. Peletakan Batu Pertama Yurisprudensi (Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984)
Diputus pada 8 Februari 1986, kasus ini mencatatkan sejarah hukum pertama di Indonesia di mana pengingkaran janji perkawinan diklasifikasikan sebagai pelanggaran norma kesusilaan dan bentuk PMH yang mewajibkan pembayaran ganti rugi.
3. Putusan MA No. 3277 K/Pdt/2000 (Era Hakim Agung Bagir Manan)
Majelis Hakim Agung menyatakan tidak dipenuhinya janji menikahi mengandung arti Tergugat melanggar norma kesusilaan serta kepatutan masyarakat. Tergugat dihukum membayar ganti rugi materiil atas biaya hidup yang telah dikeluarkan Penggugat selama masa pacaran.
Kapan Gugatan Bisa Diterima?
| Kondisi Hubungan | Potensi Hukum | Dasar Argumen |
| Pacaran biasa, janji lisan, tidak ada kerugian fisik/materiil. | Tidak dapat digugat | Hubungan privat bebas ikatan hukum formal. |
| Sudah lamaran/persiapan logistik, dibatalkan sepihak tanpa alasan sah. | Gugatan PMH Perdata | Kerugian materiil (biaya gedung/catering) dan imateriil (sanksi sosial/malu). |
| Bujukan janji menikah hingga terjadi hubungan seksual/kehamilan, lalu ditinggalkan. | Gugatan PMH / Sanksi Adat | Melanggar norma kesusilaan, kepatutan, dan hukum adat setempat. |
Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Endah Hartati, menegaskan bahwa perbuatan ingkar janji baru dapat dijerat hukum jika memenuhi unsur akumulatif PMH:
Hal senada disampaikan oleh Heru Susetyo, Ketua LKIHI FH UI. “Jika hubungan hanya sebatas pacaran dan janji lisan tanpa adanya kerugian nyata baik secara fisik, psikis, ekonomi, maupun seksualitas, maka gugatan tidak memiliki dasar kuat untuk diterima di pengadilan,” jelasnya.
Dari Penganiayaan hingga Pasal Penipuan
Selain ranah perdata, pengingkaran janji perkawinan yang disertai tindakan manipulatif atau kekerasan juga berpotensi menyeret pelaku ke penjara:
Pasal Penipuan (Pasal 378 KUHP): Digunakan dalam putusan PN Sekayu (2015). Terdakwa menggunakan janji manis pernikahan dan pembahasan mahar sebagai rangkaian kebohongan untuk mengeruk keuntungan materiil dari keluarga korban, sebelum akhirnya melarikan diri.
Kekerasan dan Penganiayaan (Putusan MA No. 522 K/Sip/1994): Seorang pria dijatuhi hukuman pidana karena tidak hanya ingkar janji setelah korban hamil, tetapi juga melakukan pemukulan dan pemaksaan aborsi secara ilegal.
Batasan antara ruang privat asmara dan koridor hukum terletak pada aspek kejujuran, kerugian yang ditimbulkan, serta penghormatan terhadap norma kepatutan masyarakat. Mengingkari komitmen yang telah melibatkan pihak ketiga (keluarga/adat) kini memiliki konsekuensi logis di hadapan meja hijau. (hukumonline)