
Pringsewu, sinarlampung.co – DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Provinsi Lampung menyayangkan sikap Kepala SMP Muhammadiyah 1 Gading Rejo yang hingga kini disebut belum merespons surat permintaan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang ditayangkan beberapa waktu lalu.
“Kami sangat menyayangkan hingga saat ini pihak sekolah belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi secara resmi terkait surat yang telah kami sampaikan. Padahal, keterbukaan informasi dan transparansi sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujar Mahmuddin, Minggu (21/6/2026).
Menurut Mahmuddin, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, mengingat terdapat sejumlah regulasi yang mengatur mengenai larangan pungutan biaya pendidikan, khususnya bagi sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS).
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga menyoroti bahwa sekolah wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta peraturan dari Kementerian Pendidikan.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
“Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 disebutkan bahwa sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik,” kata Mahmudin.
Selain itu, lanjurnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga menegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan. Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.
“Pungutan memiliki sifat wajib, mengikat, dan nominalnya ditentukan oleh pihak sekolah. Hal ini tentu berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela. Oleh karena itu, kami meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” tegas Mahmuddin.
Mahmuddin berharap pihak sekolah dapat segera mengklarifikasi dugaan pungli sesuai permintaan mereka di dalam surat. Ini juga, kata dia, sebagai upaya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tanggapan, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyatakan akan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyampaikan laporan kepada instansi terkait guna mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya. (Red)