
Pringsewu, sinarlampung.co – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Lampung berencana melaporkan dugaan alih fungsi kawasan persawahan di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Pelaporan tersebut dikatakan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan lahan pertanian produktif yang telah ditetapkan dan dilindungi oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat, lahan dimaksud diketahui masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Kami menduga telah terjadi alih fungsi lahan sawah produktif LP2B/LSD yang dilindungi negara, termasuk dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Pekon Wonodadi. Oleh karena itu, LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung akan segera menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Lampung agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Ketua DPD LSM Penjara Lampung, Mahmuddin, Minggu (21/6/2026).
Baca: LSM Penjara Soroti Maraknya Alih Fungsi Sawah Produktif di Pekon Wonodadi, Pringsewu
Mahmudin menerangkan, lahan yang diduga mengalami alih fungsi tersebut merupakan milik Universitas Aisyah Pringsewu (UAP), termasuk area yang saat ini telah berdiri bangunan kampus, kaplingan hingga kos-kosan.
Selain menyiapkan rencana pelaporan, Mahmudin mengaku pihaknya hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari Kantor ATR/BPN Pringsewu. Permintaan klarifikasi telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Memang, kata Mahmudin, sebelumnya pihaknya ATR/BPN Pringsewu sudah memberikan keterangan lisan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan kampus tersebut masuk dalam kategori LP2D. Namun pihaknya belum puas, sehingga perlu penjelasan secara tertulis.
“Secara lisan, pihak ATR/BPN menyampaikan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan LP2D. Namun kami tetap menunggu jawaban tertulis resmi sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak yang menangani tata ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diperoleh informasi bahwa bangunan yang berdiri di kawasan tersebut diduga belum pernah mengajukan rekomendasi terkait pendirian bangunan sesuai ketentuan tata ruang.
Mahmudin menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan penataan ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, ATR/BPN, serta instansi terkait dapat bersikap transparan dan profesional dalam menyikapi persoalan ini demi menjaga ketahanan pangan dan kepastian hukum di Kabupaten Pringsewu,” tutup Mahmuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kampus UAP Universitas Aisyah Pringsewu. (Red)