
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gelombang polemik pengadaan jasa tenaga kerja perorangan senilai Rp432,125 juta di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang Barat (Tubaba) kian memanas.
Setelah Blokir WA Wartawan, Kadis Kominfo Tulang Bawang Barat Kirim Hak Jawab
Ketua Hantam Lampung, Nasir, menilai Hak Jawab yang dilayangkan Kepala Dinas Kominfo, Aidil A. Pattikraton, justru menunjukkan ketidakpahaman regulasi dan terkesan sekadar menjadi ruang “curhat” yang keliru.
Nasir menyoroti klaim Aidil yang menyebut output dari anggaran jumbo tersebut difungsikan untuk membiayai tenaga ahli perorangan, bukan sebagai tenaga kerja kantoran biasa.
“Kok jadi Kadiskominfo Aidil ini tidak paham. Dia masih menyebut output belanja tenaga kerja itu sebagai tenaga ahli, bukan hasil kerja. Jika dia mau belanja tenaga ahli, seharusnya melalui mekanisme perusahaan outsourcing (alih daya), bukan belanja individu seperti itu,” kata Nasir, Senin (15/6/2026).
Soroti Definisi Tenaga Ahli dan Pegawai Kontrak
Lebih lanjut, Nasir membedakan secara tegas batasan yuridis antara tenaga ahli dengan pegawai kontrak dalam ekosistem birokrasi pemerintahan. Menurutnya, tenaga ahli murni dibayar berdasarkan hasil kerja (output) yang tertuang secara rigid dalam Terms of Reference (TOR/KAK) serta kontrak kerja profesional, bukan berdasarkan presensi atau kehadiran harian di kantor.
Sifat kerja seorang tenaga ahli juga bersifat ad-hoc atau selesai seketika setelah tugas spesifik yang dipercayakan kepadanya rampung terpenuhi. “Kalau mereka harus masuk kantor tahunan, itu namanya sudah pegawai kontrak. Hubungan hukumnya adalah rekrutmen pegawai, bukan lagi pengadaan barang dan jasa,” papar Nasir.
Ia menambahkan, tenaga ahli sejati bekerja secara mandiri menggunakan keahlian khususnya untuk mencapai target makro organisasi. Mereka tidak tunduk pada perintah hierarki harian layaknya staf biasa kepada atasan, melainkan patuh pada kontrak profesional.
Sindir Kewajiban Seragam dan Upacara
Nasir juga menyindir realitas di lapangan yang menunjukkan para pekerja IT di Diskominfo Tubaba tersebut diperlakukan persis seperti ASN atau pegawai struktural pada umumnya.
“Masa tenaga ahli masuk kantor setiap hari, mengenakan seragam, pakai name tag, ikut upacara, hingga menerima pengarahan pimpinan layaknya pegawai biasa. Itu namanya pegawai kantor, bukan tenaga ahli,” cetus Ketua Hantam Lampung tersebut.
Kritik tajam dari lembaga swadaya ini menjadi babak baru pasca-langkah Kadis Kominfo Tubaba, Aidil A. Pattikraton, yang sebelumnya mengirimkan Hak Jawab bernomor 500.12/1625/II.15/TUBABA/2026 ke sejumlah media siber. Dalam klarifikasi tertulisnya, Aidil bersikukuh bahwa pengadaan 15 tenaga IT melalui E-Katalog tersebut legal demi menutupi keterbatasan rasio ASN dalam mengampu urusan informatika daerah. (Dirman)