
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan instruksi keras yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional kendaraan dinas. Larangan ini ditegaskan kembali sebagai respons atas fluktuasi harga komoditas BBM non-subsidi di pasaran.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan dengan tegas bahwa fasilitas subsidi energi yang disediakan oleh negara, seperti Pertalite dan Bio Solar, tidak diperuntukkan bagi kalangan abdi negara melainkan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Kita memastikan bahwa seluruh ASN agar menggunakan BBM yang menjadi haknya, karena BBM subsidi itu bukan haknya ASN,” ujar Marindo Kurniawan, saat memberikan keterangan di lingkungan kantor gubernur, Jumat (12/6/2026).
Marindo menjelaskan, penyesuaian tarif BBM komersial sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat yang mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia. Oleh sebab itu, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tidak menjadikan kenaikan biaya tersebut sebagai alasan atau pembenaran untuk beralih menggunakan Pertalite maupun Bio Solar pada aset pelat merah.
Aturan mengenai operasional kendaraan berpelat merah, menurutnya, sudah diatur secara rigid dan bersifat mengikat sejak awal masa pemakaian aset daerah.
“Kami ingatkan kembali kepada seluruh OPD dan jajaran, bahwa kendaraan dinas sejak awal memang tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Aturan ini sudah jelas. Kendaraan dinas wajib menggunakan BBM non-subsidi,” tegas Sekprov.
Jaga Kuota untuk Masyarakat Bawah
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan harga eceran BBM penugasan dan subsidi, di mana Pertalite bertahan di angka Rp10.000 per liter dan Bio Solar Rp6.800 per liter guna memagari daya beli ekonomi masyarakat kecil.
Melalui pengetatan pengawasan internal ini, Pemprov Lampung berharap alokasi kuota bahan bakar bersubsidi di wilayah Provinsi Lampung dapat disalurkan secara tepat sasaran serta mencegah terjadinya kebocoran anggaran daerah yang tidak sesuai peruntukannya. (Red)