
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekaligus PPID Utama, Aidil A. Pattikraton, melayangkan surat Hak Koreksi resmi kepada redaksi media siber prodankontra.com dan sinarlampung.co, Senin (15/6/2026). Langkah ini diambil guna meluruskan alur pikir pemberitaan mengenai anggaran AMDAL senilai Rp800 juta untuk proyek Sekolah Rakyat.
AMDAL Rp800 Juta DLH Tubaba Sudah Dianggarkan, Penlok hingga Studi Kelayakan Dipertanyakan
Dalam surat bernomor 500.12/1624/II.15/TUBABA/2026 tersebut, Aidil menegaskan bahwa penyusunan dokumen lingkungan hidup itu merupakan prasyarat mutlak atau Readiness Criteria yang diwajibkan oleh pemerintah pusat sebelum pembangunan fisik dimulai. Namun di sisi lain, pengamat lingkungan justru mempertanyakan akurasi prosedur penapisan (screening) penentuan status wajib AMDAL pada proyek tersebut.
Aidil menjelaskan, program Sekolah Rakyat merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025. Agar Kabupaten Tubaba disetujui Kementerian Sosial RI sebagai salah satu lokus penerima pembangunan, pemda diwajibkan memenuhi dokumen kriteria kesiapan (Readiness Criteria).
Kewajiban ini diklaim merujuk pada surat Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial RI Nomor 1137/1/PR.01.04/4/2026.
“Satu dari tujuh komponen dokumen Readiness Criteria yang mesti dipenuhi oleh Pemkab Tubaba adalah dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen ini mengacu pada lokasi yang diusulkan seluas kurang lebih 80.000 meter persegi,” terang Aidil A. Pattikraton, Senin (15/6/2026).
Aidil juga meluruskan bahwa penentuan lokasi dalam program ini adalah penentuan lokus daerah penerima manfaat secara makro, bukan sekadar menentukan titik lahan bangunan fisik konvensional. Ia menyayangkan pemberitaan sebelumnya yang dinilai berasumsi sepihak dan dapat menjegal hak pendidikan anak-anak miskin di Tubaba.
Pengamat Sebut Wajib AMDAL Harus Tervalidasi OSS RBA dan Amdalnet
Kendati pemda mengklaim AMDAL berjalan sesuai instruksi pusat, pengamat lingkungan hidup justru menguliti keabsahan prosedural proyek senilai Rp800 juta tersebut. Penetapan status wajib AMDAL—bukan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)—dinilai patut dipertanyakan akurasi ilmiahnya.
Patut diduga, penetapan dokumen lingkungan ini belum melalui proses penapisan (screening) resmi pada sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) yang terintegrasi dengan Amdalnet—sistem informasi milik Kementerian Lingkungan Harta dan Kehutanan (KLHK).
“Intinya, wajib AMDAL atau tidak itu ditentukan oleh Amdalnet KLHK yang masuk dari sistem OSS RBA. Bisa jadi proyek Sekolah Rakyat ini tidak wajib AMDAL, melainkan hanya wajib UKL-UPL atau SPPL saja,” ujar pengamat lingkungan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, tanpa adanya validasi dari sistem OSS RBA sebagai pintu gerbang utama menuju Amdalnet yang dikelola oleh Direktorat PDLKWS di bawah Ditjen PKTL KLHK, maka secara hukum dan sistem, proses penyusunan AMDAL senilai Rp800 juta tersebut cacat prosedur dan tidak pernah bisa dimulai.
Meskipun terdapat benturan argumen teknis antara administrasi daerah dan sistem digitalisasi kementerian, PPID Tubaba menyatakan pihaknya tetap menghormati kemerdekaan pers sebagai kontrol sosial serta berharap Hak Koreksi ini dimuat secara utuh demi asas keberimbangan informasi. (Dirman/Red)