
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung terkait penggunaan anggaran perawatan drainase dan rumput pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024-2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp10 milia runtuk wilayah Kabupaten pesawaran saja.
Menurut Mahmuddin, hingga saat ini pihaknya tidak menemukan adanya temuan audit yang secara khusus menyoroti pelaksanaan kegiatan perawatan drainase dan pemeliharaan rumput tersebut, dua tahun anggaran di kucurkan tapi Mengapa Hasil Audit BPK Tidak ada temuan sama sekali ,padahal jelas di lapangan berdasarkan hasil pemantauan lapangan di sejumlah wilayah Kabupaten Pesawaran, kondisi drainase dan rumput di sepanjang ruas jalan provinsi masih banyak yang tidak terawat.
“Kami mempertanyakan bagaimana teknis audit yang dilakukan terhadap anggaran perawatan drainase dan rumput tersebut. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak drainase yang tersumbat dan rumput yang tumbuh lebat seperti hutan belantara di beberapa kecamatan di Kabupaten Pesawaran,” tegas Mahmuddin, Minggu (15/6/2026).
Selain mempertanyakan hasil audit BPK, LSM Penjara Indonesia juga menyoroti sikap Dinas BMBK Provinsi Lampung yang hingga kini belum memberikan tanggapan atas surat permintaan audiensi yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Kami sudah menyampaikan surat resmi untuk meminta audiensi dan klarifikasi terkait pelaksanaan anggaran tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada jawaban maupun respons dari pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung,” ujarnya.
Atas dasar itu, LSM Penjara Indonesia berencana meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap penggunaan anggaran perawatan drainase dan rumput di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurut Mahmuddin, keterlibatan BPKP diperlukan guna memastikan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan infrastruktur jalan.
“Kami akan segera menyampaikan permohonan kepada BPKP agar melakukan audit dan pemeriksaan terhadap anggaran perawatan drainase dan rumput di seluruh Provinsi Lampung. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.
LSM Penjara Indonesia juga menduga adanya kemungkinan manipulasi pelaksanaan kegiatan pemeliharaan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan realisasi pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan.
Meski demikian, Mahmuddin menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan profesional oleh lembaga yang berwenang.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu kami meminta aparat pengawasan dan penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai penggunaan anggaran tersebut,” pungkasnya.
LSM Penjara Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Red)