
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung belum memberikan kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek revitalisasi di dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bandar Lampung. Padahal, pihak kejaksaan sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan Inspektorat sejak empat bulan lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Iqbal Firdaozi, saat dikonfirmasi kembali pada Jumat 12 Juni 2026 pukul 11.42 WIB, memilih tidak memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya menunjukkan status terbaca hingga berita ini diterbitkan.
Sikap bungkam ini kontras dengan pernyataan Iqbal pada 8 Maret 2026 lalu, yang menyebut bahwa laporan dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan Inspektorat.
“Untuk saat ini masih dalam proses koordinasi dengan Inspektorat. Saya masih belum bisa menjawab saat ini (terkait pemeriksaan saksi), karena masih melihat terlebih dahulu hasil koordinasi,” ujar Iqbal kala itu.
Namun, hingga memasuki pertengahan Juni 2026, hasil koordinasi maupun kelanjutan penyelidikan perkara tersebut tidak pernah dibuka ke publik.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan oleh gabungan lembaga swadaya masyarakat, yakni DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat, berdasarkan hasil monitoring dan investigasi lapangan. Kasus ini awalnya masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung pada 11 Februari 2026.
Perkara yang diusut berkaitan dengan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 pada dua sekolah, yaitu:
SD Negeri 1 Pinang Jaya: Nilai anggaran sebesar Rp1.977.985.978.
SD Negeri 1 Rajabasa: Nilai anggaran sebesar Rp1.068.982.000.
Total anggaran yang dikucurkan untuk kedua sekolah tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar. Kegiatan pembangunan ini seharusnya dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) melalui mekanisme swakelola.
Indikasi Pelanggaran dan Keterlibatan Pihak Ketiga
Para pelapor menduga terdapat indikasi penyimpangan yang terstruktur sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Beberapa poin krusial yang dilaporkan meliputi, dugaan ketidaksesuaian pola swakelola di lapangan. Indikasi keterlibatan pihak ketiga (pemborong) yang menyalahi aturan swakelola.
Selain itu minimnya transparansi penggunaan anggaran operasional. dan Keterlambatan penyelesaian pekerjaan; proyek yang ditargetkan selesai pada 15 Desember 2025 tersebut molor dan baru rampung pada Januari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi baik dari Kejari Bandar Lampung maupun dinas terkait mengenai kejelasan status hukum proyek pendidikan tersebut. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah memberikan ruang dan kesempatan berimbang bagi pihak kejaksaan untuk memberikan hak jawab, namun belum ada respons lanjutan. (Red)