
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/9/V.01/2026 tentang Pakaian Seragam Murid SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung tertanggal 12 Juni 2026.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., ini diterbitkan guna merespons keluhan orang tua murid terkait mahalnya biaya pembelian seragam saat proses daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
Dalam SE tersebut, Disdikbud melarang keras pihak sekolah menjual seragam maupun perlengkapan belajar lainnya, serta menjadikannya sebagai syarat wajib daftar ulang. Sekolah juga dilarang menggugurkan status kelulusan siswa hanya karena tidak mampu membeli seragam baru.
“Tidak ada aturannya sekolah menjual seragam sekolah, tapi kadang sekolah mengatasnamakan koperasi siswa atau koperasi orang tua. Padahal sudah lama dibuat aturan dilarang menjual seragam,” kata Thomas Amirico, Sabtu 13 Juni 2026.
Larangan ini mengacu pada regulasi nasional yang ketat, antara lain PP Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181 & 198): Melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam atau buku di satuan pendidikan. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 (Pasal 12): Menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam baru saat naik kelas maupun daftar ulang.
Thomas menambahkan, pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua. Sekolah hanya boleh memfasilitasi pengadaan khusus untuk membantu siswa kurang mampu. Jika ada seragam khusus sekolah (seperti batik atau baju olahraga), orang tua dibebaskan untuk membeli di luar sekolah asalkan motif dan warnanya sama.
Disdikbud Lampung meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan sekolah yang memaksa membeli seragam dengan harga tidak wajar agar Pemerintah Provinsi dapat segera menjatuhkan sanksi tegas kepada satuan pendidikan yang melanggar. (Red)