
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Provinsi Proyeksi Keadilan Nusantara (DPP PROKAN) Lampung menilai klarifikasi sepihak dari Humas RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) sama sekali belum menjawab substansi dugaan penyelewengan anggaran alat kesehatan (alkes) senilai Rp10,24 miliar. Lembaga kontrol sosial ini mendesak Direktur Utama RSUDAM untuk turun langsung memberikan penjelasan ilmiah dan transparan kepada publik.
Tuntutan tersebut ditegaskan oleh Bendahara Umum DPP PROKAN, Miardo Seppiko Nopendra, bersama Sekretaris Jenderal Agung Saputra, menyikapi munculnya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) akibat salah klasifikasi pos penganggaran aset di rumah sakit pelat merah tersebut.
“Pihak RSUDAM hanya berlindung di balik pernyataan bahwa proyek itu sudah diawasi SPI, Dewan Pengawas, Inspektorat, hingga BPK. Itu sama sekali tidak menjawab pokok persoalan. Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, rincian penggunaan anggaran fantastis ini wajib dibuka, bukan ditutupi,” tegas Miardo di Sekretariat PROKAN, Senin (15/6/2026).
Dorong Audit Investigatif hingga Penyidikan Hukum
Senada dengan Miardo, Sekjen DPP PROKAN, Agung Saputra, menyoroti adanya indikasi perbedaan fatal antara pencatatan aset daerah dengan klasifikasi penganggaran di lapangan. Pihaknya mengendus adanya pola penganggaran alkes senilai Rp10.243.014.000 (Rp10,24 miliar) yang sengaja dimasukkan ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa.
Padahal secara regulasi, alkes tersebut memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan wajib hukumnya diklasifikasikan ke dalam pos Belanja Modal sebagai aset tetap daerah.
“Melihat polanya, ini bukan sekadar perlu audit internal lagi, melainkan harus masuk ke ranah audit investigatif hingga penyidikan aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan mens rea (niat jahat). Anggaran ini sangat besar dan publik berhak tahu karena RSUDAM adalah fasilitas rujukan utama di Provinsi Lampung,” cetus Agung.
PROKAN memastikan akan terus mengawal kasus ini dan siap melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan atau Kepolisian jika manajemen RSUDAM tetap bungkam.
Dinas Kesehatan Berlindung di Balik Status BLUD
Di sisi lain, sengkarut anggaran alkes ini kian abu-abu setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menolak memberikan tanggapan teknis. Otoritas kesehatan provinsi berdalih bahwa RSUDAM memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan secara mandiri karena telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Status otonomi keuangan tersebut dinilai publik sering kali dijadikan tameng kelolosan pengawasan makro dari dinas terkait. Hingga berita ini diturunkan, jajaran Direksi RSUDAM maupun Direktur Utama tidak memberikan respons atau tanggapan detail saat dikonfirmasi mengenai salah kaprah penganggaran miliaran rupiah tersebut. (Tama)