
Pesawaran, sinarlampung.co – Klinik Alfatih Medical Center yang berlokasi di Wates Way Ratai, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, diduga kuat melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan tertanggal 5 Mei 2026, ditemukan jejak pemusnahan dan pembakaran sampah medis alat kesehatan bekas pakai secara sembarangan di area terbuka yang berdekatan dengan pemukiman warga. Temuan berulang ini memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak kontaminasi lingkungan dan kesehatan, terlebih pihak klinik mengakui insiden serupa pernah terjadi pada tahun 2025.
Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Abzari Zahroni, mengecam keras praktik ilegal tersebut. Pria yang akrab disapa Bung Roni ini menegaskan bahwa pembuangan limbah medis secara serampangan diancam sanksi pidana berat sesuai undang-undang lingkungan hidup.
“Isu limbah medis bukan persoalan sepele karena menyangkut kesehatan masyarakat dan kepatuhan regulasi. Kalau memang sudah diperbaiki, tunjukkan manifes atau bukti pengelolaannya kepada publik, bukan sibuk mencari pembelaan hukum untuk membungkam kritik,” tegas Bung Roni, Senin 8 Juni 2026.
Ancam Wartawan dengan UU ITE
Alih-alih memberikan penjelasan teknis mengenai tata kelola pembuangan limbah B3 atau menunjukkan manifes pemusnahan dari pihak ketiga berizin KLHK, pemilik klinik Alfatih justru mengancam akan memperkarakan jurnalis yang melakukan peliputan ke ranah hukum menggunakan UU ITE.
“Jadi saya sama pengacara saya hari ini mau diskusi bisa enggak berita bapak dimasukan UU ITE karena bapak telah beritakan tahun 2025 dan kami sudah perbaiki kok bapak buat lagi berita ini di tahun 2026,” tulis pemilik klinik melalui pesan WhatsApp kepada wartawan di Lampung Selatan..
Hingga kini, pihak manajemen klinik tidak bersedia memberikan klarifikasi resmi mengenai SOP pengelolaan limbah medis mereka. Sementara itu, pihak jurnalis menegaskan bahwa seluruh dokumen foto dan video didapat secara mandiri di lapangan dan sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.