
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis kembali mengguncang Kota Bandar Lampung. Seorang perempuan berinisial E, warga Kecamatan Panjang, diduga menjadi korban penganiayaan brutal hingga penyekapan yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial MS. Peristiwa kekerasan fisik tersebut dilaporkan terjadi di kawasan hiburan malam Karaoke Diva, Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Istri di Bandar Lampung Diduga Dianiaya Suami Pakai Gagang Airsoft Gun, Korban Kini Disekap
Saat dikonfirmasi mengenai rentetan tuduhan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap istrinya, terlapor MS memilih irit bicara. Ia tidak memberikan bantahan secara tegas ataupun klarifikasi mengenai kronologi kejadian, melainkan melempar seluruh penjelasan perkara kepada pihak kepolisian.
Melalui pesan singkat WhatsApp, MS meminta agar awak media langsung menanyakan detail kasus tersebut kepada pimpinan tertinggi di Polresta Bandar Lampung. “Silakan koordinasikan saja ke Polresta Bandar Lampung dulu. Mas langsung ke Kapolres-nya, nanti mereka aja yang menjelaskan,” jawab MS ketus, Senin 15 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kasus ini mencuat setelah korban E diduga mengalami serangkaian tindakan kekerasan fisik ekstrem yang mengakibatkan luka robek dan lebam di sekujur tubuhnya. MS diduga menyeret korban secara paksa di area publik, lalu menghantam kepala korban menggunakan gagang senjata jenis soft gun.
Tak hanya itu, korban juga menderita luka di bagian leher yang diduga akibat terserempet peluru karet yang dilesatkan oleh terlapor. Sementara, pergelangan kaki kiri korban mengalami memar dan cedera dislokasi cukup serius hingga membuatnya kesulitan berjalan.
“Korban mengalami luka di kepala akibat pukulan menggunakan gagang soft gun. Di bagian leher terdapat luka yang diduga akibat gesekan peluru karet, sementara kaki kirinya mengalami cedera dan memar cukup parah,” ungkap sumber yang enggan identitasnya dipublikasikan, Sabtu 13 Juni 2026.
Ironisnya, penderitaan korban berlanjut pasca-kejadian di tempat hiburan malam tersebut. Korban dikabarkan mengalami isolasi total dan pembatasan kebebasan di dalam rumah. Telepon genggam milik korban disita oleh terlapor agar tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar untuk meminta pertolongan.
“Korban saat ini sangat membutuhkan perlindungan. Akses komunikasinya dibatasi dan telepon selulernya tidak berada dalam penguasaannya. Pihak berwajib sebenarnya bisa memeriksa rekaman CCTV di lokasi (Karaoke Diva) sebagai bukti awal yang valid,” tambah sumber tersebut.
Kasus ini kini tengah menjadi atensi dan dalam penanganan intensif Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Jika seluruh dugaan kekerasan fisik dan perampasan kemerdekaan ini terbukti di mata hukum, terlapor MS terancam dijerat dengan sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (Red)