
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menahan 26 karyawan PT Great Giant Pineapple (GGP). Puluhan pekerja ini ditangkap setelah kedapatan bersekongkol menyedot bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tangki armada alat berat milik perusahaan perkebunan nanas tersebut.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Renanta Al Ghazali, S.T.K., mengungkapkan bahwa para pelaku diserahkan oleh pihak keamanan perusahaan ke mapolres pada Selasa 9 Juni 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penggelapan solar ini dilakukan secara terorganisir. Mayoritas dari 26 pelaku merupakan karyawan internal yang bekerja sebagai operator alat berat, sehingga mereka memiliki akses langsung ke kendaraan operasional,” kata AKP Renanta, Kamis 11 Juni 2026.
Aksi pencurian ini memanfaatkan kelengahan pengawasan di lapangan pada malam hari. Para pelaku menggunakan selang untuk menguras solar dari tangki alat berat jenis grader dan ekskavator, lalu memindahkannya ke dalam jeriken untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Kasat Reskrim menjelaskan, praktik ilegal ini terbongkar saat petugas keamanan internal PT GGP menggelar patroli rutin menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mencurigai satu unit mobil Suzuki Carry yang terparkir di area operasional perusahaan.
“Saat digeledah, petugas patroli menemukan 22 jeriken berkapasitas 35 liter yang sudah terisi penuh dengan solar, serta 16 jeriken kosong yang siap digunakan untuk menampung pasokan berikutnya,” papar Renanta.
Dari hasil pendalaman berkas perkara, sindikat internal ini ternyata telah beraksi dalam kurun waktu yang bervariasi. Beberapa pelaku mengaku sudah menyedot solar perusahaan sejak Januari 2026, dan ada pula yang baru memulainya pada Februari lalu.
Akibat ulah komplotan operator ini, PT GGP diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp53 juta. Polisi menyebut angka kerugian tersebut masih berpotensi bertambah mengingat proses audit dan penyidikan berkas perkara masih terus berjalan.
Saat ini seluruh pelaku yang 80 persennya merupakan orang dalam perusahaan masih menjalani pemeriksaan intensif di sel tahanan Mapolres Lampung Tengah.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dan pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Kasus ini masih kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” pungkas Kasat Reskrim. (Red)