
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Direktur PT LKK Putra Mandiri (PT Elkaka Mandiri), Mohamad Lukman Sjamsuri, blak-blakan menyebut bahwa pemberian gratifikasi kepada pejabat negara merupakan hal yang lumrah dalam budaya timur sebagai ungkapan terima kasih atas sebuah pekerjaan.
Hal itu disampaikan Lukman saat hadir sebagai saksi sekaligus terdakwa dalam persidangan yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Kamis 11 Juni 2026.
“Kalau di timur itu biasa sebagai ucapan terima kasih karena saya telah diberi pekerjaan oleh Pak Anton,” ujar Lukman saat menjawab cecaran pertanyaan dari JPU KPK.
Dalam fakta persidangan, Lukman yang perusahaannya mendapatkan jatah proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ini, mengaku menyerahkan uang tunai dalam jumlah besar kepada pejabat setempat.
Uang sebesar Rp500 juta diserahkannya secara langsung kepada Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lampung Tengah, Anton Wibowo. “Uang terima kasih untuk Anton Rp500 juta, tunai,” aku Lukman di hadapan majelis hakim.
Pernyataan saksi mengenai “budaya timur” tersebut langsung dipertanyakan oleh JPU KPK yang menilai argumen itu hanya sebagai pembenaran atas tindakan suap atau gratifikasi. “Saudara kenapa tidak memberikan (ucapan terima kasih itu) kepada orang yang membutuhkan?” tanya Jaksa KPK ketus.
“Karena saat itu Pak Anton yang memberikan saya kerjaan,” kilah Lukman.
Lebih lanjut, Lukman bahkan tidak menampik kemungkinan bahwa dirinya akan terus memberikan uang pelicin serupa andai saja Bupati Ardito Wijaya tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Hal itu lantaran masih ada beberapa paket pekerjaan pengadaan yang hingga kini belum rampung diselesaikan. (Red)