
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan mengembalikan berkas perkara kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Pengembalian berkas untuk dilengkapi (P-19) ini berfokus pada adanya ketidaksesuaian barang bukti yang diserahkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jaksa peneliti menemukan adanya perbedaan antara data barang bukti dalam berkas perkara dengan hasil ekspose awal serta data yang selama ini ramai diberitakan di media massa.
“Iya benar, berkasnya sempat dikirim tetapi dikembalikan. Salah satu poin krusialnya terkait barang bukti yang dinilai tidak sesuai. Kasus ini sudah viral dan semua pihak memegang data. Jangan sampai nanti pihak kejaksaan yang disalahkan jika barang bukti di berkas tidak sinkron,” ujar sumber internal di Kejati Lampung, Jumat 12 Juni 2026.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara tahap I untuk 13 tersangka dalam kasus illegal mining tersebut. Perkara ini sendiri dibagi menjadi dua klaster oleh penyidik. Klaster pertama kini sedang dalam proses pelengkapan, sedangkan klaster kedua masih terus dikembangkan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan sebuah toko emas berinisial JSR.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, sebelumnya menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah mengamankan sekitar 170 kantong barang bukti berisi berbagai jenis perhiasan serta peralatan tambang dari lokasi kejadian.
“Selain berkas perkara, kami juga melakukan penyitaan barang bukti. Ke depan masih akan ada tahap penyitaan dan penggeledahan lanjutan karena keterbatasan personel saat operasi awal,” kata Heri, Selasa 12 Mei 2026.
Kasus penambangan emas tanpa izin ini pertama kali dibongkar oleh tim gabungan Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya pada 8 Maret 2026 lalu. Petugas menggerebek tujuh titik lokasi penambangan liar yang berada di dalam kawasan areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Banjit, dan Baradatu.
Dalam operasi besar-besaran tersebut, petugas sempat mengamankan 24 orang, di mana 14 orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selain perhiasan, aparat juga menyita aset bergerak dalam jumlah fantastis, meliputi 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng (alkon), 47 jeriken bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (Red)