
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Lampung resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang akrab disapa Abu Janda, ke Polda Lampung. Laporan ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang dinilai melukai perasaan masyarakat Minangkabau dan memicu stigma negatif terhadap warga Sumatera Barat.
Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/429/VI/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 8 Juni 2026.
Pelaporan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD IKM Lampung Armansyah, S.H., dan Kepala Biro Hukum DPD IKM Lampung M. Iqbal, S.H., dengan didampingi jajaran pengurus serta dikawal oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM.
Langkah hukum ini diambil setelah Abu Janda mengeluarkan pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat dengan istilah “bar-bar”. Ucapan tersebut sontak memicu reaksi keras dari masyarakat Minang, baik yang berada di ranah Minang maupun di perantauan.
Kepala Biro Hukum DPD IKM Lampung, M. Iqbal, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi untuk menjaga kehormatan dan marwah masyarakat Minang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak membangun narasi yang dapat memperkeruh suasana. Mari kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif,” ujar Iqbal melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Iqbal menambahkan, masyarakat Minangkabau selama ini selalu hidup berdampingan dengan memegang teguh filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, serta pepatah “Dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang” yang menekankan pentingnya menghormati aturan di mana pun berada.
Sebelum perwakilan Lampung bergerak, DPP IKM sebenarnya telah lebih dulu melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri di Jakarta dengan dugaan ujaran kebencian yang sama. Laporan di tingkat pusat tersebut teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
Ketua Umum DPP IKM, Andre Rosiade, bersama Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey, menegaskan bahwa jalur hukum sengaja ditempuh sebagai bentuk penyelesaian yang konstitusional dan terhormat demi meredam gejolak di masyarakat. (Red)