
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menjatuhkan vonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp54,4 miliar. Putusan yang dibacakan pada Rabu (10/6/2026) ini otomatis membatalkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ketiga terdakwa yang divonis lepas tersebut adalah pengusaha Drs. Thio Stepanus Sulistio, mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, S.H., M.H., serta Notaris Theresia Dwi Wijayanti, S.H. Atas putusan ini, hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan harkat serta martabat mereka.
Sebelumnya pada sidang tingkat pertama (29/4/2026), PN Tanjungkarang menyatakan ketiganya bersalah. Terdakwa Thio Stepanus dan Lukman dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun penjara, sementara Theresia divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Namun dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Banding PT Tanjungkarang menilai meski para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair penuntut umum, terdapat alasan pemaaf hukum berupa kekeliruan yang patut dimaafkan (verschoonbare dwaling) mengenai status hukum objek tanah. Merespons vonis lepas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Putusan kontroversial ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh H. Cakra Alam, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, H. Aksir, S.H., M.H., dan Ratmoho, S.H., M.H.
Berikut adalah profil singkat dan rekam jejak ketiga hakim tinggi tersebut:
Saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PT Tanjungkarang sejak dilantik pada akhir Januari 2026. Ia memiliki karier panjang di kota-kota besar sebelum bertugas di Lampung.
Karier Utama:
Wakil Ketua PT Tanjungkarang (2026)
Hakim Tinggi PT Jakarta (2022)
Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI (2019)
Hakim Tinggi PT Makassar (2019)
Ketua PN Jakarta Utara (2017)
Ketua PN Makassar (2015)
Merupakan salah satu hakim tinggi senior di Indonesia yang telah mengantongi Sertifikasi Hakim Tipikor. Ia kerap ditugaskan sebagai Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) untuk mengaudit pengadilan-pengadilan negeri di bawah wilayah hukum PT Tanjungkarang.
Karier Utama:
Hakim Tinggi PT Tanjungkarang (Sejak 2018)
Hakim Tinggi PT Bangka Belitung (2015)
Hakim Tingkat Pertama PN Jakarta Selatan (2009)
Ketua PN Blambangan Umpu, Way Kanan (2004)
Mengawali karier sebagai staf dan calon hakim di PN Tanjungkarang (1986–1987)
Sebelum ditugaskan di Lampung pada tahun 2024, Ratmoho merupakan Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding di PT Jambi.
Karier Utama:
Hakim Tinggi PT Tanjungkarang (2024)
Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding PT Jambi (2024)
Hakim Tinggi PT Jambi (2021)
Hakim Tingkat Pertama PN Jakarta Selatan (2016)
Ketua PN Rangkasbitung (2011)
Ketua PN Tapaktuan (2010). (Red)