
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Setelah Drs. Thio Stepanus Sulistio, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang kini turut menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman.
Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Nomor: 27/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK yang dibacakan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada Rabu (10/6/2026). Vonis ini menganulir dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung di Kecamatan Natar pada tahun 2008 silam.
“Alhamdulillah Pak Lukman dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Majelis hakim menilai terdapat alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa,” ujar penasihat hukum Lukman, Gindha Ansori Wayka (GAW), di Bandar Lampung, Kamis 11 Juni 2026.
Pertimbangan Hakim: Terbukti Fisik, Tapi Nihil Niat Jahat (Mens Rea)
Gindha memaparkan, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa seluruh unsur materiil yang didakwakan oleh penuntut umum memang terbukti secara sah dan meyakinkan (actus reus). Namun, dalam hukum pidana, pemidanaan tidak hanya melihat perbuatan, melainkan harus ada pembuktian unsur kesalahan atau niat jahat (mens rea).
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis ontslag berdasarkan beberapa poin krusial berikut:
Aspek Dokumen Formal: Terdakwa mengeluarkan sertifikat murni berdasarkan dokumen formal pertanahan, hasil penelitian administratif, rekomendasi Panitia A, serta data yuridis yang sah dalam kewenangan jabatan.
Nihil Niat Jahat (Mens Rea): Tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa terdakwa mengetahui dokumen dasar tersebut tidak sah atau tanah dimaksud merupakan aset negara. Sehingga, tidak terbukti adanya niat memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Kekeliruan yang Dimaafkan (Verschoonbare Dwaling): Tindakan terdakwa dinilai masuk dalam kategori kesesatan/kekeliruan yang dapat dimaafkan dalam pelaksanaan kewenangan jabatan, yang menghapuskan unsur kesalahan personal.
Upaya Evakuasi Rutan dan Persiapan Hadapi Kasasi JPU
Gindha, yang juga Direktur Law Office Gindha Ansori Wayka dan Rekan, mengapresiasi putusan banding ini. Ia menilai hakim sangat detail, komprehensif, dan objektif dalam melihat rekam jejak sengketa tanah Desa Pemanggilan, Natar tersebut, yang secara hukum perdata sebenarnya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Keabsahan alat bukti itu sebenarnya sudah diuji di ranah perdata sampai empat kali dan Kemenag kalah. Makanya kami menilai sejak awal perkara pidana ini sangat dipaksakan,” tegas mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana FH Universitas Lampung tersebut.
Pasca-keluarnya putusan PT Tanjungkarang ini, tim hukum akan bergerak cepat mengurus berkas administrasi agar Lukman dapat segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kalianda (Way Huwi). Di sisi lain, tim pengacara juga mulai menyusun strategi kontra-memori untuk menghadapi langkah Kasasi yang diprediksi akan diajukan oleh JPU ke Mahkamah Agung. (Red)