
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak baru. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda.
Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yang juga merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB) dituntut 9 tahun penjara, dan Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB) dituntut 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai bersalah atas kasus yang merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp268.760.385.500.
Fakta Aliran Dana ke Politisi dan Tokoh Parpol di Lampung
Kasus yang menyita perhatian publik ini kian memanas setelah jalannya persidangan sebelumnya (Kamis, 4/6/2026) membongkar adanya klaster baru penerima aliran dana korupsi.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Heri Wardoyo secara blak-blakan mengakui adanya penyaluran dana segar dari PT LEB kepada sejumlah politisi dan tokoh partai politik (parpol) di Lampung dengan nominal sekira Rp150 juta per orang. Berdasarkan pengakuan Heri, uang haram yang mengalir ke parpol tersebut diambil dari dana tantiem yang bersumber dari pembagian PI 10 persen.
Atas pembacaan tuntutan berat dari JPU ini, majelis hakim memutuskan menunda jalannya persidangan untuk memberikan waktu bagi ketiga terdakwa menyusun nota pembelaan (pledoi).
Ringkasan Status 4 Tersangka Kasus PT LEB
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan empat orang tersangka dalam skandal korupsi pengelolaan dana energi ini:
| Nama Tersangka / Terdakwa | Jabatan di PT LEB / Instansi | Status Hukum / Tuntutan JPU |
| Budi Kurniawan, S.T. | Direktur Operasional PT LEB | Terdakwa – Dituntut 10 Tahun Penjara |
| M. Hermawan Eriadi, S.Si., M.Si. | Direktur Utama PT LEB | Terdakwa – Dituntut 9 Tahun Penjara |
| Heri Wardoyo, S.H., M.H. | Komisaris PT LEB | Terdakwa – Dituntut 4 Tahun Penjara |
| Arinal Djunaidi | Mantan Gubernur Lampung | Tersangka – Berkas Masih Disidik Kejati |
Mencuatnya fakta persidangan mengenai aliran dana ke parpol memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H. Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) tersebut meminta Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, untuk tidak tebang pilih dan menerapkan asas equality before the law.
“Siapa itu orang partai yang menerima duit dari PT LEB? Tangkap semua, masukin ke dalam bui secepatnya! Saya mendukung sepenuhnya Kajati Lampung membuka dan mengusut siapa pun yang terima duit PT LEB, termasuk maling-maling oleh politisi atau tokoh partai,” tegas Alzier secara eksplisit, Minggu (7/6/2026).
Mustasyar PWNU Provinsi Lampung itu juga mendesak penyidik Kejati untuk berani mengumumkan nama-nama politisi yang terlibat ke ruang publik agar terjadi transparansi hukum. “Sekali lagi, umumkan semua nama politisi dan tokoh parpol. Biar masyarakat tahu siapa saja yang tega makan uang rakyat dalam perkara PT LEB. Tim penyidik harus tegas dan tak pandang bulu,” pungkasnya. (Red)