
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh tim penasihat hukum Drs. Thio Stepanus Sulistio. Dalam putusan tingkat banding tersebut, hakim membatalkan vonis bersalah dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tertanggal 10 Juni 2026, putusan perkara Nomor 29/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK tersebut menganulir putusan pengadilan tingkat pertama Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk yang sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Thio Stepanus.
Dalam salinan putusan setebal 39 halaman tersebut, terdapat 9 poin utama yang diputuskan oleh majelis hakim tingkat banding. Beberapa poin krusial di antaranya meliputi:
Poin 2: Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tanggal 29 April 2026.
Poin 3: Melepaskan Terdakwa Drs. Thio Stepanus Sulistio anak dari Thio Siu O Alias Suherman oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging).
Poin 4: Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Poin 7: Meniadakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp54.445.547.000,00 (lima puluh empat miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang dibebankan pada putusan tingkat pertama.
Penasihat Hukum Segera Jemput Thio Stepanus dari Rutan Way Hui
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Bey Sujarwo, menyatakan rasa syukur yang mendalam atas keluarnya putusan banding yang membebaskan kliennya tersebut.
”Alhamdulillah wa syukurillah, atas informasi terkait perkara banding yang kami tangani, yakni perkara tipikor Saudara Thio Stepanus Sulistio, oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang di tingkat banding dikabulkan dan klien kami dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Bey Sujarwo saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Advokat yang kerap menangani perkara skala nasional ini menegaskan akan segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti putusan tersebut ke pengadilan tingkat pertama.
“Langkah berikutnya kami akan mendatangi PN Tanjung Karang untuk meminta isi dan petikan putusan resmi dari PT Tanjung Karang. Tentunya pula, kami akan segera menjemput klien kami, Saudara Thio Stepanus Sulistio, dari Rutan Bandar Lampung (Rutan Way Hui) agar bisa langsung dikeluarkan,” tegas Bey.
Setahun Mendekam di Sel Tahanan
Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung ini telah berjalan cukup panjang. Thio Stepanus Sulistio diketahui telah menjalani masa penahanan sejak awal dimulainya proses penyidikan oleh aparat penegak hukum, terhitung sejak 30 Juni 2025.
Thio terus ditahan selama berstatus tersangka, terdakwa, hingga saat PN Tanjung Karang memutusnya bersalah dengan hukuman 3 tahun kurungan badan pada April 2026 lalu. Namun, lewat putusan ontslag di tingkat banding ini, seluruh sangkaan tindak pidana serta kewajiban pengembalian kerugian negara senilai puluhan miliar rupiah tersebut dinyatakan gugur demi hukum. (Red)