
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim saksi ahli dari Universitas Lampung (Unila) mengakui adanya kesalahan fatal dalam input data volume pekerjaan saat menghitung kerugian negara pada proyek Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Pengakuan mengejutkan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa 9 Juni 2026.
Kesaksian ahli Unila yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini langsung mengubah konstelasi persidangan, lantaran berimplikasi pada gugurnya kepastian angka kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih yang selama ini dituduhkan kepada terdakwa Riky Apriga Yuzaki.
Fakta baru ini menjadi poin krusial bagi tim penasihat hukum terdakwa—yang hingga kini telah mendekam selama kurang lebih tujuh bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandar Lampung—untuk mematahkan konstruksi dakwaan jaksa.
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Dedi Haryanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengakuan di hadapan majelis hakim tersebut membuktikan bahwa dasar audit yang digunakan penyidik tidak valid.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan ahli dari Lab Unila dan auditor internal kejaksaan menyatakan langsung di hadapan majelis hakim bahwa terdapat kesalahan data terkait volume, sehingga angka kerugian negara tidak dapat dipastikan jumlahnya,” ujar Dedi usai persidangan.
Selain salah menginput data volume, Dedi membeberkan bahwa metode perhitungan yang digunakan ahli dari Laboratorium Unila tersebut hanya bersandar pada asumsi sepihak, bukan fakta dokumen.
“Saksi ahli menggunakan asumsi terkait ketebalan dinding 30 sentimeter, padahal spesifikasi itu tidak ada di dalam kontrak pekerjaan. Hal inilah yang kemudian merusak kesimpulan audit dalam perkara ini. Kami akan berkoordinasi dengan tim untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Antariksa, S.H., M.H., menilai pengakuan ahli Unila ini menjawab teka-teki di balik perbedaan (disparitas) tajam antara hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan audit internal kejaksaan.
| Lembaga Auditor | Nilai Temuan Kerugian | Status / Dasar Perhitungan |
| BPK RI (Audit Resmi) | Rp27 Juta | Telah dikembalikan ke kas negara |
| Internal Kejaksaan | > Rp1 Miliar | Mengacu pada data volume ahli Unila yang keliru |
“Ada perbedaan hasil audit yang sangat jauh dan tidak masuk akal. Audit BPK sebelumnya mencatat kerugian negara sekitar Rp27 juta dan nilai tersebut sudah dikembalikan. Namun, muncul audit internal kejaksaan yang menyebut angka di atas Rp1 miliar karena mengacu pada keterangan ahli dari Unila yang belakangan diakui sendiri oleh mereka ada kesalahan data,” kata Antariksa.
Sementara itu, Gunawan Kesuma Yuda, S.H., anggota tim hukum lainnya, menyayangkan mengapa penyidik memaksakan perhitungan internal yang didasarkan pada data keliru, alih-alih merujuk pada lembaga audit negara yang kompeten.
“Saya rasa publik juga akan menilai secara objektif, apabila auditor dihitung oleh internal kejaksaan sendiri dan ternyata berbasis data yang salah, bagaimana aspek independensi dan keakuratannya?” tutur Gunawan.
Persidangan perkara yang menyita perhatian publik Lampung ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya. Majelis hakim diharapkan dapat menilai seluruh fakta persidangan secara objektif demi memastikan keadilan hukum yang sejati.
Fakta persidangan ini berbanding terbalik dengan rilis resmi Kejari Lamteng saat menetapkan RAY sebagai tersangka pada 8 Desember 2025 lalu melalui surat TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025.
Kala itu, Kepala Kejari Lamteng, Rita Susanti, menyatakan bahwa RAY diduga kuat melakukan pengurangan volume pekerjaan serta mengubah spesifikasi fondasi, dinding, dan lantai beton pada sungai buatan di proyek fasilitas publik tersebut. RAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Korupsi proyek publik yang dilakukan oleh RAY bukan hanya kejahatan keuangan, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah pembangunan daerah. Kami tidak ingin ada satu rupiah pun uang negara yang hilang sia-sia,” tegas Rita Susanti saat memberikan keterangan pers, Desember tahun lalu.
Senada dengan Kajari, Kasi Intel Kejari Lamteng, Alfa Dera, saat itu juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini demi melindungi hak masyarakat terhadap fasilitas publik dan mendukung penuh program Asta Cita. “Ketika ada penyimpangan, apalagi terkait pengurangan volume pekerjaan, maka negara dirugikan dan masyarakat kehilangan haknya. Karena itu, kami bertindak tegas,” ucap Alfa Dera saat itu.
Namun, dengan adanya pengakuan kesalahan data volume oleh tim ahli Unila di pengadilan, pembuktian materiil atas tuduhan “pengurangan volume” yang disangkakan kejaksaan kini berada di ujung tanduk.
Sidang Tipikor ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pembuktian alat bukti di persidangan berikutnya. (Red)