
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memeriksa H. Ahmad Al Faris Bin H. Syihabudin, pemilik Toko Perhiasan JSR, Senin 8 Juni 2026. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami hilir aliran dana dan penampungan hasil kejahatan dari kasus megaproyek pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai langkah pengembangan perkara. Saat ini, kepolisian tengah mengusut tiga Laporan Polisi (LP) lainnya untuk membongkar keterlibatan jaringan ini secara menyeluruh.
Toko Emas JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, sebelumnya telah beerulang kali digeledah oleh aparat. Toko ini diduga kuat menjadi salah satu tempat penampungan dan pengolahan utama hasil emas ilegal dari Way Kanan.
Dari penggeledahan empat lantai di toko tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang kini diamankan di ruang Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung, dengan rincian sebagai berikut:Lokasi Lantai
Barang Bukti yang Disita
Lantai 1
71 kantong berisi emas, berlian, logam mulia (emas & perak), uang tunai, dan 1 unit brankas.
Lantai 2
31 kantong berisi emas, berlian, serta logam mulia (emas & perak).
Lantai 3 & 4
Puluhan unit peralatan khusus untuk pengolahan dan pemurnian biji emas.
Sebagai catatan, pemilik Toko Emas JSR, H. Ahmad Al Faris, memiliki hubungan kekerabatan dengan figur publik di Lampung. Ia merupakan adik kandung dari anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Taufik Rahman, S.Ag., serta kakak kandung dari Ahmad Muqhis yang merupakan pengusaha sekaligus anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Flashback: Tambang di Lahan HGU PTPN VII Rugikan Negara Rp1,3 Triliun
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Polda Lampung menertibkan aktivitas tambang emas ilegal berskala besar yang beroperasi di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, pada Maret 2025 lalu mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama 1,5 tahun di tiga kecamatan, yaitu Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Total ada tujuh titik tambang yang ditertibkan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. “Terdapat sekitar 315 mesin yang beroperasi dengan rata-rata produksi 5 gram emas per mesin per hari. Total produksi mencapai 1.575 gram per hari. Dengan asumsi harga emas Rp1,8 juta per gram, omzet ilegal ini menembus Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” papar Irjen Pol. Helfi Assegaf.
Selain kerugian finansial yang fantastis, Polda Lampung kini menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian ESDM untuk menghitung dampak kerusakan ekosistem dan lingkungan yang masif di lokasi penambangan.
Penegakan hukum agresif yang dilakukan Polda Lampung ini mendapat dukungan penuh dari tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H. Selaku Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL), Alzier meminta kepolisian tidak tumpul ke atas dan berani memeriksa jajaran birokrasi setempat.
“Saya berikan apresiasi tinggi. Namun, penegakan hukum jangan berhenti di pelaku lapangan saja. Polda Lampung harus memeriksa pihak yang memiliki kewenangan teritorial seperti Kepala Desa maupun Camat setempat. Bukan tidak mungkin ada modus setoran atau upeti di wilayah penambangan tersebut,” tegas Alzier. (Red)